Terkait Prahara yang Terjadi di BUMD, Ini Pernyataan Bupati Rohil

Terkait Prahara yang Terjadi di BUMD, Ini Pernyataan Bupati Rohil

Kanalvisual - Rohil, Riau - Sebagai pemegang saham tunggal di BUMD, PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Bupati Rohil, Afrizal Sintong akhirnya angkat bicara, bahkan dirinya menghimbau agar menghormati proses hukum yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. 

"Mari kita hormati proses hukum terkait Prahara di BUMD yang sedang bergulir di Kejaksaan Agung. Untuk itu, Saya meminta kepada rekan-rekan di BUMD, profesional dan dewasa dalam bekerja, jangan saling tuding satu sama lain," harapnya. 

"Perihal siapa yang benar atau salah, biarlah Hukum yang memutuskan, bukan hak kita memvonis seseorang bersalah atau tidaknya," kata Bupati Afrizal Sintong saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Jumat, (31/01/2025).

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Bupati Rohil sangat menyayangkan atas kejadian yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu di Kantor BUMD Rohil, Jalan Perniagaan, Bagan Siapiapi. Dimana telah terjadi miskomunikasi antar Dirut dengan jajaran Direksi dan Dewas BUMD.

"Telah berulang kali Saya sampaikan saat RUPS BUMD akhir tahun, bangun komunikasi yang baik antar jajaran. Saya sendiri terkejut, kenapa tiba-tiba terjadi keributan di RUPS LB (Luar Biasa)," ucapnya. 

"Saya ambil sikap tegas untuk mengadakan RUPS LB ini, agar roda-roda di BUMD tahun 2025 berjalan. Karena Bulan Januari sudah hampir berlalu kalau terus saling tuding dan saling lempar kesalahan, dimana letak profesionalisme dalam bekerja..? tanyanya.  

" Saya tidak ingin dihormati tetapi adap dan sopan satun dalam bekerja itu yang saya harapkan. Hal ini telah tertuang dalam etika kerja dan profesionalisme dalam bekerja," tegas Afrizal Sintong.

"Selama ini saya diam namun keributan semakin meluas ke publik hingga setiap hari media online beritanya terus up-date. Oleh karena itu sudah tepat rasanya memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat, ketiga orang tersebut karena dinilai tidak menghargai tempatnya bekerja dan tidak menghormati KPM," ujar Bupati.

Rapat yang dilakukan saat itu adalah rapat Luar Biasa guna percepatan susunan RKA 2025 tahun berjalan, namun BUMD belum menyelesaikan kewajibannya dalam menyusun rangka program-progam setahun kedepannya (tahun 2025).

"Contoh kecilnya jika RKA belum dibuat, terus mau bayar gaji bagaimana...? Apa tidak akan menambah persoalan baru kalau gaji untuk bulan Januari saja tidak bisa dibayarkan," tegas Bupati.

"Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung, tetapi kita tidak boleh terlarut hingga melupakan tugas dan kewajiban kita di kantor BUMD. Apalagi bila saling tuding antara satu sama lain hingga melupakan tugas bisa kacau kalau dibiarkan," urai Bupati.

"Keputusan telah dibuat, pemecatan tidak hormat juga sudah diberitahukan untuk Dewas BUMD Tiswarni yang juga menjabat Kabag Ekonmi Pemkab Rohil dan untuk Hidayat Direktur Umum," jelasnya. 

"Alasan nya sudah tertera di dalam SK pemberhentian dan untuk Zulpakar, pemberhentian sementara tanpa menerima apapun dari BUMD masih dalam pertimbangan," tegasnya.

" CSR untuk baju Ninik Mamak atau Kepala Suku di Rohil patut kita hargai dan wajar kita bantu. Karena selama ini Kepala Suku dan Ninik Mamak di Rohil sangat berperan dalam kegiatan di tengah masyarakat, terutama dalam kegiatan keagamaan dan kegiatan sosial ditengah masyarakat," papar Bupati.

Bupati Rohil dalam keteranganya, menghimbau kepada seluruh warga Rohil khususnya jajaran BUMD yang masih aktif saat ini, agar lebih fokus dalam bekerja dan menjalankan aktivitas BUMD Rohil dengan baik. 

Terutama bagi mantan pekerja di BUMD Rohil dihimbau untuk tidak menciptakan isu-isu liar kepublik.

"Hormati proses hukum yang sedang berjalan, berhentilah saling tuding menuding. Masalah internal bahas di internal saja jangan dibawa keluar. Jalankan keprofesionalan dalam bekerja dan bangun komunikasi dengan baik," tandasnya. (Jekson, S.H).