11 Pengurus Cabang PGRI Pekanbaru Protes Mekanisme Pemilihan: Diduga Langgar AD/ART, Walikota Diminta Bersikap Bijaksana

11 Pengurus Cabang PGRI Pekanbaru Protes Mekanisme Pemilihan: Diduga Langgar AD/ART, Walikota Diminta Bersikap Bijaksana

Kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau, Suara keadilan kembali disuarakan oleh 11 Pengurus Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru. Mereka menilai proses pemilihan Ketua PGRI Pekanbaru cacat formil serta diduga menabrak aturan AD/ART organisasi. Para pengurus cabang mendesak Ketua PGRI Provinsi Riau agar mengedepankan mekanisme yang sah dan sesuai aturan organisasi.

Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa utusan Pengurus Cabang dalam diskusi ringan bersama media. Mereka mengaku kecewa atas proses yang berjalan karena tidak mengikuti standar administrasi yang seharusnya menjadi syarat mutlak penyelenggaraan Konferensi Cabang PGRI.

Menurut penjelasan para pengurus cabang, salah satu pelanggaran utama adalah tidak adanya pemanggilan atau undangan resmi kepada 11 Pengurus Cabang yang masih memegang SK aktif. Padahal, sesuai AD/ART PGRI, pemilihan ketua di tingkat kota harus melalui forum konferensi yang melibatkan seluruh pengurus cabang yang sah.

Di lapangan, para pengurus cabang mengaku justru mendapati langkah berbeda. PGRI Provinsi Riau disebut-sebut malah melakukan pengangkatan pengurus baru berstatus Plt, tanpa melalui mekanisme organisasi yang benar. Hal inilah yang kemudian memicu dugaan bahwa Ketua PGRI Riau bertindak di luar kewenangan.

Dalam AD/ART PGRI, struktur kewenangan telah diatur secara jelas. Pengurus provinsi hanya memiliki wewenang sebatas pengawasan, koordinasi, dan pembinaan. Mereka tidak memiliki hak mutlak untuk membubarkan atau mengganti pengurus cabang tanpa proses konferensi serta tanpa pembatalan dari PGRI Pusat.

Situasi ini pun menambah panjang polemik di tubuh PGRI Pekanbaru. Kasus serupa bahkan sempat viral sebelumnya ketika sejumlah pihak menilai proses pemilihan telah dicampuri unsur-unsur yang tidak sesuai prosedur.

Para pengurus cabang menegaskan bahwa keputusan sepihak menyangkut pembekuan atau penggantian kepengurusan cabang tanpa dasar yang jelas dapat dianggap menabrak AD/ART PGRI. Jika dibiarkan, langkah tersebut bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum hingga masuk pada kategori perbuatan tidak menyenangkan.

Atas kondisi itu, 11 Pengurus Cabang PGRI Pekanbaru meminta Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, selaku pembina PGRI Kota Pekanbaru, untuk mengambil sikap arif dan bijaksana. Mereka berharap Walikota dapat membatalkan struktur kepengurusan yang dinilai cacat administrasi tersebut.

Selain itu, mereka juga memohon perhatian serius dari PGRI Pusat. Para pengurus cabang menilai bahwa pemilihan Ketua PGRI Pekanbaru perlu ditinjau ulang karena menurut mereka prosesnya tidak transparan, tidak melibatkan pihak yang memiliki SK kepengurusan sah, dan bertentangan dengan AD/ART PGRI.

“Kami 11 Pengurus Cabang tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan apapun mengenai pembekuan kepengurusan kami. SK kami masih aktif. Proses yang dilakukan ini menurut kami cacat administrasi dan perlu diperbaiki secara organisasi,” ujar beberapa perwakilan Pengurus Cabang kepada awak media, Senin (17/11/2025).

Para pengurus berharap polemik ini dapat diselesaikan secara organisasi dan tetap menjaga marwah PGRI sebagai wadah profesionalisme guru di Indonesia. (Redaksi)