2 Polsek Saling Bantah Lokasi Tambang Galian C di Wilkumnya

2 Polsek Saling Bantah Lokasi Tambang Galian C di Wilkumnya

Kanalvisual.com -- Kuansing, Riau - Pihak Polsek Logas Tanah Darat ( LTD ) dan Polsek Singingi Hilir saling membantah bahwa aktifitas Tambang galian C (Quary) berada di wilayah hukumnya. Meskipun wilayah tersebut dipastikan berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Prov. Riau. Hal tersebut disampaikan, saat Awak Media meminta konfirmasi berdasarkan informasi yang diterima dari Masyarakat, Sabtu (30/11/2024).

Berawal, seorang masyarakat (Narasumber) memberi informasi kepada Awak Media, bahwa di desanya ada aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal. Informasi tersebut dilengkapi Foto, Video, Google Maps dan Sherlock, pada Sabtu (30/11/2024).

Dikatakanya, aktivitas tambang galian C (Quari) yang diduga ilegal beroperasi di Sungai Jake, Dusun Bumi Asri, Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), menggunakan alat berat yang diduga milik seseorang bernama Fajar.

Dibeberkannya, aktivitas tambang galian C tersebut, telah beroperasi selama 2 - 3 bulan ini dengan menghasilkan Pasir halus, Sertu, Koral dan dijual ke beberapa wilayah seperti ke Desa Kuantan Sako, Suka Raja dan Bumi Mulya serta tempat lain.

"Untuk lebih lanjut, konfirmasi saja kepada Bhabinkamtibmas dan saya tidak punya nomor Fajar, warga Desa Bumi Mulya itu," ucap Narasumber yang tak bersedia namanya dicantumkan.

Bhabinkamtibmas Desa Bumi Mulia, Kec. Logas Tanah Darat (LTD), Eko, saat dikonfirmasi melalui pesan Chat WhatsApp, Sabtu (11/2024) mengatakan, bahwa Ia tak memiliki nomor HP Fajar. Namun, untuk aktivitas tambang galian C di Sungai Jake tersebut, dikatakan Eko, berada di perbatasan Desa Bumi Mulya Beringin Jaya, Kec. Singingi Hilir. 

"Pemilik maupun Pekerja bukan warga  Desa Bumi Mulya, Kecamatan LTD, jadi Saya kurang memahami kondisi di sana. Mungkin mereka beranggapan masuk wilayah Beringin Jaya," ujar Eko. 

"Aktivitas mereka di Sungai Jake bagian seberang, jadi dianggap masuk wilayah Beringin Jaya. Karena hal itu, Saya kurang memonitor aktivitas mereka. Untuk lebih jelasnya, bisa konfirmasi dengan Bhabinkamtibmas Beringin Jaya," saran Eko. 

Sementara, Bhabinkamtibmas Beringin Jaya, Polsek Singingi Hilir; saat dikonfirmasi mengatakan, kalau tambang galian C di perbatasan, dirinya belum mendapat informasi. 

"Saya nggak kenal dengan Pak Fajar, nantilah Saya coba cari informasi karena Saya Bhabinkamtibmas di 2 (dua) desa dan masih baru, sekitar 5 bulan. Apalagi selama sebulan ini Saya sakit pinggang Pak, mohon maaf," pungkasnya melalui pesan chat WhatsApp.

Dikonfirmasi, Kapolsek Singingi Hilir, AKP Agus Susanto, S.H, M.H, menjelaskan, bahwa aktivitas tambang galian C  tersebut baru diketahuinya. Menurutnya, lokasi tersebut masuk wilayah Logas Tanah Darat (LTD).

Padahal, saat diminta keterangannya, Kades Bumi Mulya mengaku bahwa Fajar, Pemilik alat berat tambang galian C tersebut, merupakan warga desanya. 

Dijelaskan Kades, bahwa tambang galian C beroperasi di Sungai Jake, Dusun Bumi Asri, wilayah Desa Bumi Mulya.

Penjelasan Kades tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Bumi Mulia, Eko yang membantah tambang galian C tersebut tak masuk wilayah Polsek LTD.

Kuat dugaan aktifitas tambang galian C tersebut telah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah tersebut, tetapi tak ditindak, sengaja dibiarkan. Diduga ada backing di belakang  Pelaku tambang galian C  yang diduga ilegal tersebut 

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha mencari akses komunikasi kepada Fajar guna diminta tanggapannya. (Red).