Dampak Galian C Ditinjau dari Perspektif Hukum Lingkungan Hidup, Ini Kata Kadis LH Rohil
Kanalvisual.com - Rokan Hilir, Riau - Aktivitas tambang galian C yang menyebabkan debu-debu berterbangan di jalan, dapat mengganggu pemandangan bagi Pengendara sepeda motor, dan juga dapat mengganggu pernapasan akibat terhirup debu dijalan. Hal ini juga dapat menggangu aktivitas warga, mengganggu saluran pernapasan akibat terhirup debu.
Dampak lain yang dapat diakibatkan adalah tanah merah yang berserakan di atas aspal yang berasal dari kendaraan pengangkut material tanah merah galian C, akan berubah menjadi debu di musim kemarau dan jalan menjadi licin ketika musim hujan akibat tamah merah berubah menjadi lumpur.
Hal ini menimbulkan masalah baru di tengah warga, terutama yang akan bepergian menggunakan sepeda motor, karena dampak yang ditimbulkan adalah bagi Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau kacamata, bisa menggangu pengelihatan akibat mata terkena debu.
Bagi warga masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan, akan merasakan imbas dari debu@debu yang berterbangan di udara.
Sanksi hukum dari Lingkungan Hidup saat ini juga dapat dikenakan dalam kasus tersebut.
Bunyi UU lingkungan hidup No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat 1 adalah?
Pasal 1 dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Pelaku akan dikenakan pasal pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Sementara itu, dari aspek lingkungan hidup, kejahatan lingkungan hidup juga termasuk kejahatan tambang illegal yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penindakan harus benar benar menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya".
Kita tidak boleh membiarkan Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapat keuntungan, dengan memperkaya diri sendiri di atas penderitaan dan keselamatan orang lain. Yang juga dapat menyebabkan kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan.
Bagaimana kewajiban warga negara terhadap lingkungan hidup berdasarkan undang- undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 67?
"Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup".
Dikomfirmasi, Kepala Dinas LH Rohil, Suwandi, S.Sos melalui pesan chat di WhatsApp pada Jumat (24/05/2024) terkait hal ini mengatakan, "Galian C kewenangan Provinsi bukan Kabupaten," jawab Suwandi. (Jekson Sihombing, S.H).


