Dinas LH Rohil Akan Tegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Sampah
Kanalvisual.com - Rokan Hilir, Riau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir akan menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sampah bersama penegak Perda Satpol PP, untuk menindak tegas pelanggar Perda tersebut. Demikian di katakan Kepala Dinas LH, Suwandi, S.Sos saat ditemui di Kantornya Jalan Kecamatan Batu Enam, Bagansiapi api, Rabu (29/03/2022).
"Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penegakan Perda bersama penegak Perda Rohil dalam hal ini Satpol PP. Sebelumnya Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang sampah ini sudah kita sosialisasikan dengan memasang plang himbauan maupun larangan di tempat yang sudah ditentukan," kata Suwandi.
Lanjutnya, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah pasal 63 menerangkan bahwa, dilarang membuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya atau di tempat yang dilarang. Seperti di median jalan, parit, drainase dan tempat yang sudah ditentukan lainnya," terangnya.
Barang siapa yang telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2017 ini, dikatakan Suwandi, mereka akan mendapatkan sanksi dengan ancaman kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000.
" Jadi untuk mengantisipasi masyarakat yang membuang sampah di median jalan raya, seperti fenomena yang terjadi di Bagan Batu, nanti kita akan memasang plang larangan dan menempatkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Terutama di Pajak Lama sehingga sumber sampah dari pajak lama dapat teratasi," ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya plang larangan dan himbauan, kiranya mendapat bantuan dari Pimpinan di Kecamatan serta Satpol PP Kecamatan, untuk saling berkoordinasi dalam Pengawasan dan penegakan Perda. Sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.

" Kedepannya, DLH akan bekerjasama dengan Satpol PP sebagai Pejabat PPNS Perda dan akan menindak masyarakat yang melanggar ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tersebut. Akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda tersebut. Karena yang menentukan besar kecilnya sanksi itu adalah PPNS yang ada di Satpol PP, " ungkap Suwandi.
Suwandi berharap agar masyarakat Rohil dapat berperan serta dalam penanggulangan sampah dan kebersihan lingkungan, sebab masalah penanggulangan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tapi ada peran serta masyarakat didalamnya dengan mengurangi sampah dari sumbernya.
"Diharapkan masyarakat juga berperan serta dalam menanggulangi sampah dengan proses mengurangi sampah dari sumbernya. Karena tidak semua sampah itu tidak mempunyai nilai, tapi masih ada juga sampah yang mempunyai nilai ekonomi. Seperti sampah dari sayuran, buah-buahan yang bisa diolah jadi Pupuk Kompos dan botol bekas air mineral yang bisa di daur ulang." pintanya.
Atas sikap yang diambil oleh kadis lingkungan, Suandi S. Sos, Wakil Sekjen DPD-SPI Rokan Hilir, Mahluddin Ritonga mengucapkan terimakasih karena telah melakukan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang sampah, serta akan menindak tegas pelanggarnya seperti yang telah diberitakan dalam pemberitaan di beberapa media online, guna untuk mencegah dan mengantisipasi kebersihan kota di Kabupaten Rokan Hilir, bukan hanya di kota Bagan Batu saja, juga di tempat lainnya agar tetap merawat kebersihan lingkungan kota.
Karena kita ketahui dengan adanya tumpukan sampah yang tidak pada tempatnya, akan mengundang berbagi hal penyakit. dan merusak pemandangan ke indahan kota.
Kepada masyarakat Bagan Batu khususnya masyrakat tempatan, marilah kita sama-sama mendukung penegakan Peraturan yang telah di buat oleh Kadis Lingkungan Hidup, Suwandi untuk ikut berperan dalam hal tersebut. Atas ketegasan ini terima kasih buat kalangan Pejabat Pemkab Rohil semoga terselenggara," pungkasnya. (Jekson).


