Gerak Cepat Kapolsek Tapung, Turun Langsung Tangkap Tambang Ilegal Galian C di Petapahan
Kanalvisual.com - Kampar, Riau - Kapolsek Tapung, Kompol Nursyafniati, S.H bersama Waka Polsek, AKP Ferry M Fadillah, S.H, Kanit Reskrim, AKP Aulia Rahman, S.H., M.H. beserta Tim, melakukan kegiatan menindaklanjuti pemberitaan media tentang adanya kegiatan Penambangan bebatuan illegal di Sei. Kuning, Desa Petapahan, Kec. Tapung, Kab. Kampar, pada Rabu (10/07/2024) sekira pukul 12.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan juga berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI/ 86 /VII/ 2024, tanggal 09 Juli 2024.
"Polsek Tapung melakukan kegiatan menindak lanjuti pemberitaan oleh Media Online (GakorPan.com dan Kanalvisual.com) tentang adanya aktivitas penambangan bebatuan secara illegal bertempat di Sei. Kuning, Desa Petapahan, Kec.Tapung, Kab. Kampar dan langsung bergerak menuju tempat lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambangan bebatuan secara illegal yang pemberitaannya dimuat media online," kata Kapolsek Tapung, Kompol Nursyafniati, S.H, dalam release yang diterima Redaksi media kanalvisual.com, Rabu (10/07/2024).
Diungkapkan Kapolsek, Tim menemukan aktivitas pertambangan bebatuan secara illegal dan selanjutnya Tim mengamankan 3 (tiga) unit mesin dan 2 (dua) unit keong yang digunakan untuk penambangan illegal ke Polsek Tapung. Kemudian, memberikan himbauan kepada Warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan lagi adanya kegiatan pertambangan bebatuan illegal di lokasi tersebut.
Ia juga menghubungi Aparat Desa dan memberitahukan agar memberikan informasi jika menemukan pertambangan illegal (galian C) di wilayahnya.
"Polsek Tapung tetap melakukan pemantauan terhadap pertambangan bebatuan illegal tersebut," ujar Nursyafniati.
"Kita juga telah memasang Police Line," pungkasnya.
Atas kinerja Polsek Tapung, Ketua DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan), Rahmad Pamggabean, mengapresiasi kinerja Kapolsek Tapung dan Tim yang dengan cepat (dalam 1 hari) menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan penambangan ilegal di wilayah hukumnya.
"Saya apresiasi kinerja Beliau (Kapolsek Tapung-red). Dan Saya berharap aktifitas penambangan galian c ilegal tersebut tutup selamanya, " ucap Rahmad.
Rahmad juga menegaskan, kedepannya akan memantau lokasi yang telah ditindak Polsek Tapung tersebut.
Ia juga berharap kinerja Kapolsek Tapung dalam hal menindak penambangan galian c ilegal juga diikuti oleh Kapolsek lainnya yang ada di wilayah hukum Polres Kampar. Karena, menurut Rahmad, dalam 2 minggu ini hasil investigasi yang dilakukannya ada beberapa titik yang butuh tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, Kegiatan Tambang Quari Galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polsek Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, seakan dilindungi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Aparat Kepolisian.
Pasalnya, secara kasat mata, aktifitas tambang quari galian c yang diduga ilegal milik Kosasih (informasi dari seorang wanita di pos lokasi) tersebut, dapat dilihat dari pinggir jalan lintas Petapahan - Ujung Batu, Kecamatan Tapung
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, usai melakukan investigasi aktifitas tambang quari galian c di sepanjang jalan lintas Petapahan - Ujung Batu, Kecamatan Tapung, Senin (08/07/2024).
Rahmad juga mengungkapkan, bahwa pada bulan Pebruari 2024, Ia juga menemukan aktifitas tambang quari galian c yang diduga ilegal. Dan bulan Juli ini, aktifitas tersebut masih berjalan.
"Sepertinya Kapolsek Tapung dan jajaran sengaja membiarkan kegiatan tersebut," kata Rahmad.
Sementara, Kapolsek Tapung, AKP Nursyafniati saat diminta tanggapannya oleh Tim Awak Media yang turut serta melakukan investigasi tersebut, hanya membalas pesan chat WhatsApp, terimakasih informasinya, nanti kami cek lapangan. (Wes/Tim).