Kadis PMD Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi di Desa Sungai Sarik

Kadis PMD Angkat Bicara Terkait Dugaan Korupsi di Desa Sungai Sarik

Kanalvisual.com - Kampar, Riau - Tak mendapat tanggapan dari Pj. Kepala Desa (Kades) Sungai Sarik, M. Yani dan usai Camat Kampar Kiri, H. Marjanis, S.E, dinilai memberikan tanggapan tanpa ada kepastian, kali ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Kampar, Lukmansyah Badoe, angkat bicara terkait dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa tang diduga dilakukan Pj. Kepala Desa Sungai Sarik, M. Yani.

Melalui pesan chat WhatsApp yang dikirimkan Awak Media, Sabtu (29/06/2024), Lukmansyah Badoe mengatakan, pihaknya dalam hal ini PMD hanya memiliki Tupoksi : memberikan pembinaan kepada Kepala Desa dan penyampaian regulasi sesuai aturan serta pelaksaan sesuai dengan APBDes.

'Sesuai dengan Tupoksi Kami di PMD, memberikan pembinaan terhadap Kades serta penyampaian regulasi sesuai dengan ketentuan yang ada. Terkait dengan Desa Sungai Sarik, Kami sudah sampaikan kepada Kadesnya agar melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan Apbdes yang sudah disepakati bersama BPD, sedangkan untuk pengawasan menjadi Tupoksi Camat dan Inspetorat," ucap Lukmansyah

'Yang penting sesuaikan kegiatan dengan APBdes," ujar Lukmansyah.

Saat ditanya apakah akan memanggil Pj. Kades Sungai Sarik, Kadis PMD, Lukmansyah Badoe mengatakan, laporkan ke Inspektorat dan Camat secara tertulis.

"Ok laporkan aja ke Inspektorat dan Camat secara tertulis," kata Lukmansyah. 

Diberitakan sebelumnya oleh media kanalvisual.com, pekerjaan Pengerasan Jalan Desa di Desa Sungai Sarik, Kec. Kampar Kiri, Kampar, Provinsi Riau, sudah terlaksana dan telah selesai dikerjakan. Namun, pada papan informasi ada perbedaan nilai pagu anggaran yang disalurkan. 

Dari hasil penelusuran Tim Awak Media, terpampang jelas nilai anggaran yang disalurkan untuk kegiatan pengerasan jalan tersebut sebesar Rp. 93.345.000.

Padahal, laporan penyaluran Dana Desa Sungai Sarik ke Kementerian Keuangan pada Tahap 1 tertulis : Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Keg.Pengerasan Jalan = 600 M x 4 M x 0,15 M) Rp. 109.827.000.

Salah seorang Warga Desa Sungai Sarik yang dapat dipercaya, Agus (nama samaran-red) mengatakan kepada Tim Awak Media, bahwa pengerasan jalan yang baru selesai dikerjakan tersebut, tidak sesuai dengan apa yang dituangkan di papan informasi atau dapat dikatakan pembohongan publik. 

"Saya menganggap itu asal-asalan, panjangnya saja tidak mencukupi seperti yang dituangkan pada papan informasi. Ditulis, tinggi 0,15 M, itu sama dengan 15 Cm. Dimana yang tinggi 0,15 M itu?, karena Saya lihat di lokasi pekerjaan pengerasan jalan tersebut tidak ditemukan jalan yang dikeraskan setinggi 0,15 M atau 15 Cm," ungkap Agus, Kamis (27/06/2024) siang

Dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp dengan nomor +6285311731xxx, Kamis (27/06/2024) sore, Pj. Kepala Desa Sungai Sarik, M. Yani tak memberikan respon. Hanya seseorang yang mengaku anak dari M. Yani pada (27/06/2024) malam, membalas pesan chat WhatsApp mengatakan, "Mohon maaf pak, ini anaknya, nantik saya bilang sama aba hp aba ini saya pakek ke jaringan ini untuk keperluan sekolah di rumah tidak ada siknalnya nantik saya bilang kalau ada wa masuk ya pak". 

Sementara, melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (28/06/2024), Camat Kampar Kiri, H. Marjanis, S.E mengatakan, bahwa terkait adanya informasi perbedaan nilai anggaran yang tertera di papan informasi Rp. 93.345.000 dengan laporan penyaluran kegiatan pengerasan jalan Rp. 109.827.000 dan pengurangan volume pekerjaan, ada 3 (tiga) poin yang akan dilakukannya.

Pertama, akan melihat dan mencocokkan APBDes murninya dengan dengan yang tertera di papan informasi (plank pekerjaan). Kedua, akan memanggil Kepala Desa Sungai Sarik untuk mengetahui permasalahan di lapangan, ketiga, akan memantau langsung ke lapangan.

Namun, Marjanis tak memastikan kapan akan memanggil Kepala Desa dan turun langsung ke lapangan.

"Kami akan turun ke lapangan untuk kroscek kembali APBDes Sungai Sarik. Berapa volume, ketebalan, lebarnya. Itu kewajiban Kami ngecek ke lapangan. Dalam bulan-bulan ini akan turun Kita," ujarnya.

"Jika ada perbedaan, kebenaran itu ada pada APBDes, dananya akan SILPA nanti," pungkas Marjani yang sebelumnya meminta kepada Tim Awak Media untuk tidak diberitakan dulu karena pihaknya akan mengkonfirmasi yang valid ke Pj. Kades. (Tri/Tim).