Ketua Lembaga Mabesbara Bandar Lampung Akan Surati Dinas Terkait Penarikan Sumbangan di SMP 29 Bandar Lampung

Ketua Lembaga Mabesbara Bandar Lampung Akan Surati Dinas Terkait Penarikan Sumbangan di SMP 29 Bandar Lampung

Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Beredarnya pemberitaan di Media Online terkait dugaan pungutan yang mengatasnamakan Komite Sekolah di SMP 29 Kota Bandar Lampung, Ketua Lembaga Mabesbara Kota Bandar Lampung, Herman, angkat bicara.

Diminta tanggapannya oleh Awak Media, Herman berharap agar Dinas terkait segera mengaudit SMP 29. Karena, kata Herman, dari tahun 2013, apa yang mereka liat dan dengar dari Wakil Kepala Sekolah, hanya Sumur Bor yang telah dikerjakan menggunakan dana dari Komite Sekolah. Padahal, penarikan sumbangan jumlah cukup besar dengan nilainya Rp 1.000.000 - Rp. 2.000.000 pertahun.

" Kita akan tindaklanjuti infilormasi ini. Bila kita nilai ada kejanggalan dan penyimpangan dalam pungutan yang mengatasnamakan uang sumbangan, Kita akan menyurati Dinas Pendidikan dan DPRD Komisi X Kota Bandar," kata Herman di Kantornya, Rabu (13/09/2023) siang.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMP 29 Kota Bandar Lampung, Dra. Astuti, M.Pd yang disambangi Awak Media terkesan menghindar.

Akhirnya, Wakil Kepala Sekolah yang membidangi Kesiswaan, Rahma dan Wakil Kepala Sekolah yang membidangi Akademik,  Ida Sania, mengatakan, memang ada penarikan dana ke Siswa/i dengan jumlah bervariasi dari Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000  per tahun.

"Keperluan dana tersebut untuk  membuat Kantin Sekolah dan Maintenant atau Perawatan Sekolah maupun ada keperluan Siswa," jelas Rahma. 

Menurut Rahma, adanya sumbangan ini karena Dana BOS dan bantuan Lainnya yang memang sudah ada bagiannya, tidak mencukupi.

Lanjutnya, berdasarkan Permendikbud, mereka menarik sumbangan pertahun lewat bukti yang sudah terlaksana. Seperti sumur bor 100 M diambil dari uang Komite tahun 2022.

Tetapi Rahma tidak merinci berapa besaran biaya yang dikeluarkan dan yang didapat pada tahun 2022 dan yang sudah terlaksana. Sementara, informasi yang didapat dari Narasumber, selain penarikan pertahun, setiap bulannya Orang Tua Murid dikenakan biaya senilai Rp. 200.000. (Irpan/Red).