Kurang Dari 1X24 Jam, Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

Kurang Dari 1X24 Jam, Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

Kanalvisual.com - Lampung Utara - Polsek Bukit Kemuning, Unit Reskrim bersama Personil Piket Polsek Bukit Kemuning, menerima laporan sekira pukul 13.10 WIB telah  terjadinya tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP di SD Negeri Tanjung Waras Jl. Lintas Sumatera RT 002/RW 002 Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (15/05/2024).

Berdasar :- LP/ B / 38 / V / 2024 /SPKT SEK SK BK KEMUNING/RES LU/POLDA LPG tanggal 15 Mei 2024.

Personil Polsek Bukit Kemuning segera melakukan penyelidikan dan belum 1 X 24 jam anggota personel piket berhasil melakukan penangkapan pelaku di kediamannya di Desa Muara Dua, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara dan ditemukan barang bukti hasil pencurian.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Bukit Kemuning, AKP. Edy Juarsyahidinm menyampaikan.

"Para pelaku berjumlah 3 (tiga) orang  mengambil beberapa barang berharga korban yang di letakkan didalam ruangan guru yang terkunci

dengan merusak gembok pintu depan menggunakan alat berupa kawat,menarik gembok kunci sambil mendobrak pintu hingga engsel pintu lepas.Setelah itu pelaku masuk kedalam ruang dan mengambil barang berharga berupa 1(satu) Unit printer merek epson L3210 warna hitam, 1(Satu ) Unit speaker aktif merk Dat model:dt-1209 warna hitam."jelasnya.

"Pelaku berhasil ditangkap TY (17) beralamat di Desa Muara Dua  Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara dan IB (17) beralamat di Desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan Satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran," imbuh Kapolsek.

Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti di amankan ke Polsek Bukit Kemuning untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Adung).