Mendagri Tito Larang Keras Seluruh Pemda Naikkan Tarif PBB Dan NJOP
Kanalvisual.com - Jakarta - Kabar terbaru berhembus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Kali ini, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penting terkait larangan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan larangan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) harus menunda atau mencabut aturan terkait kenaikan tarif PBB maupun NJOP.
Dilansir dari laman resmi JDIH Kemendagri, pada Selasa, tanggal 28 Oktober 2025, Mendagri, Tito Karnavian telah menandatangani Permendagri tersebut di Jakarta pada 17 September 2025 lalu.

“Untuk penetapan PBB-P2 serta kenaikan NJOP agar mempertimbangkan kondisi Masyarakat, agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi kelompok Masyarakat berpenghasilan rendah,” demikian bunyi Lampiran Permendagri Nomor 14 tahun 2025 tersebut.
Adapun penetapan kebijakan Pajak daerah harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ. Melansir dari laman Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, bahwa SE tersebut telah diterbitkan pada 14 Agustus 2025. MendagriTito telah mengeluarkan SE tersebut tak lama setelah protes kenaikan PBB yang menuai gelombang aksi Demo besar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang telah lalu
Untuk diketahui, berdasarkan SE tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali kota diminta untuk melakukan penetapan PBB dan kenaikan NJOP dengan memperhatikan kondisi Masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta, harus sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Kemudian, Pemda juga diminta untuk dapat menunda atau mencabut Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ,berupa : Pergub/Perbup maupun Perwako terkait pemberlakuan/kebijakan kenaikan tarif atau kenaikan NJOP PBB-P2.
Serta, memberlakukan Perkada dengan pertimbangan kemampuan atau sesuai dengan kondisi wilayah agar tidak menimbulkan ekses Negatif ,demi kondusifitas wilayah. (Wes/Red).


