Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penipuan Modus Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penipuan Modus Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

Kanalvisual.com – Lampung Timur – Lampung – Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Kasus ini terungkap setelah seorang warga melapor karena merasa ditipu usai menyetor uang dalam jumlah besar untuk bisa bekerja di Taiwan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, tersangka berinisial JS (52), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Penipuan bermula pada September 2024, ketika korban mendaftar ke PT Jakarta Maju Bersama, perusahaan penyalur tenaga kerja. Saat itu korban diminta menyerahkan Rp5 juta untuk biaya paspor dan kartu identitas.

Tidak kunjung diberangkatkan, korban kemudian diarahkan tersangka agar menunggu arahan seseorang yang mengaku sebagai Direktur PT Jakarta Maju Bersama. Beberapa hari kemudian, korban dihubungi perempuan yang mengaku bernama Vivi Yunita Sari. Ia meminta tambahan uang dengan alasan mempercepat proses keberangkatan ke Taiwan. Korban yang terdesak akhirnya mengirimkan dana secara bertahap hingga total Rp147.020.000.

Namun janji pemberangkatan tak kunjung ditepati. Saat mendatangi kantor pusat PT Jakarta Maju Bersama di Cirebon, korban baru mengetahui bahwa Direktur asli tidak pernah meminta uang apalagi menghubungi korban. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polres Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Pekalongan menangkap tersangka pada Kamis (4/9/2025) malam di wilayah Kecamatan Pekalongan. Polisi juga menyita barang bukti terkait aksi penipuan tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pemberangkatan kerja ke luar negeri dengan syarat pembayaran di luar prosedur resmi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi calon tenaga kerja Indonesia untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan penyalur dan tidak mudah tergiur bujuk rayu yang menjanjikan proses cepat tanpa kejelasan hukum. (Karyono - Sumber, Humas Polres Lampung Timur)