Proyek Dinas PSDA Provinsi Lampung Diduga Asal Jadi, 2 Elemen Minta Kejati Lampung Usut Tuntas

Proyek Dinas PSDA Provinsi Lampung Diduga Asal Jadi, 2 Elemen Minta Kejati Lampung Usut  Tuntas

Kanalvisual.com - Bandar Lampung,- Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) dan LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terkait banyaknya proyek di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025.

For-WIN dan  LSM PRL secara aktif mengawal jalannya pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka memastikan semua kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan harapan Pemerintah Pusat dan harapan gubernur Lampung.

Namun fakta dilapangan, 2 lembaga ini menemukan, banyak proyek Dinas PDSA tidak selesai dengan baik, sehingga tidak menberikan manfaat yang semestinya, hanya menghambur - hamburkan anggaran. Terkesan bahwa "berfungsi atau tidak, yang penting anggarannya keluar dan oknum dinas tetap mendapatkan fee daru setiap proyek.

Sebut saja 2 contoh proyek yang diduga gagal dan  tidak selesai sesuai yang diharapkan,

1. Proyek Beronjong Waypaku II Pekon Paku, Kec. Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus

2. Proyek Tanggul Penahan Air di Dusun Suka Agung Pekok Napal, Kec Kelumbayan

Dari 2 titik proyek tersebut, Tim Invistigasi For-WIN dan LSM PRL menemukan fakta-fakta dugaan proyek tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dan menyebabkan proyek tersebut tidak memberikan manfaat sesuai yang diharapakan.

Fakta-fakta yang kami temukan adalah,

A. Proyek Beronjong Way Paku II :

1. Tidak ada papan nama proyek (diduga melanggar Prinsif Transparansi)

2. Material yang digunakan sebahagian besar menggunakan batu bulat dan sebahagian lagi batu kecil. Selain itu, batu diduga bukan berasal dari penyedia batu yang mempunyai izin resmi,  serta  susunan batunya kurang padat.

3. Kawat beronjong diduga kurang berkualitas  dan tidak memenuhi standar SNI, kondisi anyaman kawat dapat melebar, sehingga batu berpotensi keluar tergerus air, terutama karena sebagian besar batu bagian tengah kecil-kecil dan batu kurang padat.

B. Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Tebing  Sungai.Lokasi Dusun Suka Agung, Desa Napal, Kec. Kelumbayan, Kab. Tanggamus.

Fakta yang ada di lapangan :

1. Batu/Kontruksi batu.

Kontruksi batu beronjong yang mestinya memakai batu belah dan berasal dari perusahaan yang mempunyai legalitas (Izin resmi), diganti dengan batu kali bulat yang  diduga diambil dari aliran sungai setempat. 

2. Batu bagian tengah beronjong diisi batu berukuran kecil (kerokos/koral kecil). Akibatnya bila dihantam air dengan debit air sungai yang deras, maka batu tersebut akan ikut hanyut.

3. Tidak ada papan proyek. Dari awal pekerjaan tidak terpasang papan proyek. Hal tersebut tentunya melanggat prinsif transparansi sesuai yang diamanahkan oleh Perpres tentang pengadaan barang dan jasa serta UU KIP no 14 tahun 2008.

Meskipun temuan tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Dinas PDSA, Budi Dharmawan  beberapa waktu yang lalu, tetapi hingga hari ini  yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun.

For-WIN dan LSM PRL meminta pihak  penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung dapat segera memeriksa pihak-pihak terkait, antarara lain, Kepala  Dinas PSDA, PPTK, serta rekanan kedua proyek tersebut. (Red/For-WIN).