PT SBE Dilaporkan ke Polda Kaltim. Di Jambi, 7 Perusahaan Batu Bara Kena Sanksi ESDM

PT SBE Dilaporkan ke Polda Kaltim. Di Jambi, 7 Perusahaan Batu Bara Kena Sanksi ESDM

Kanalvisual.com - Jakarta - Laporan para Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (16/02/2023) bulan lalu ke pihak Polda Kaltim, terkait adanya dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan oleh PT. Supra Bara Energi (SBE), penanganannya kini dilimpahkanan ke Polres Berau agar dilakukan penyelidikan/penyidikan.

Saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Bachtiar membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, belum lama ini pihaknya menerima dua surat dari Kapolda Kaltim yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum, AKBP. Roni Faisal Saiful Faton. Pertama perihal pelimpahan Dumas ke Polres Berau, ke dua surat perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan (SP2HP). 

Besar harapan pihak Polda Kaltim yang menangani laporan ini. Pada tahun 2015 lalu, kami sudah pernah melaporkannya ke pihak Polres Berau, namun hingga kini kami tidak mengetahui kelanjutannya. Harapan Kami para petani, Kapolres Berau dan jajarannya bisa lebih cepat menangani permasalahan ini yang menurut Kami sudah lama terkatung-katung,” harapnya, Senin (27/03/2023), sambil menunjukan ke dua surat tersebut.  

Kami merasa terzalimi, lanjut Bachtiar, tindakan pihak PT SBE sudah tidak dapat ditolerir lagi dan laporan pengaduan ke pihak Polda yang kini dilimpahkan ke Polres Berau terhadap dugaan pelanggaran hukum perusahaan tersebut terpaksa kami lakukan, mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan, namun tidak pernah ada perilaku atau itikad baik dari pihak perusahaan.  

Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Henny Hendra Latuheru yang melakukan investigasi dan turut melakukan pendampingan pada kelompok tani tersebut mengaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukumnya yang kini dilimpahkan ke Polres Berau. "Adanya dugaan pelanggaran hukum dan dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan milik kelompok tani yang dilakukan pihak PT SBE, patut menjadi perhatian serius," ujar Henny. 

Pihaknya merasa miris dan kecewa melihat pemerintah dan aparat hukum terkait yang terkesan selama ini tidak mengakomodir keluhan masyarakat dan para Kelompok Tani, sehingga LAI turun untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hingga kini pihak Polres Berau juga belum memanggil pihak pelapor. Pihaknya juga sedang mengumpulkan data terkait semua izin, CSR, dampak lingkungan termaksud apa keuntungannya untuk masyarakat setempat dan pemerintah atas izin usaha atau pertambangan batu bara yang diberikan kepada pihak PT SBE.

“PT. SBE jangan seenaknya? Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus serius dan cepat menyelesaikan masalah ini. Masyarakat hanya memperjuangkan lahannya agar bisa bertahan hidup. Pemerintah harus mengevaluasi praktik-praktik pertambangan PT. SBE termaksud izin, CSR, dampak lingkungan, keuntungan untuk masyarakat setempat dan pemerintah, terutama hilir mudiknya puluhan truk berkapasitas berat yang seakan dibiarkan,” tegasnya kepada wartawan.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Pemkab. Berau, Sulaiman, S.H, menjelaskan, pada dasarnya beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berupaya memfasilitasi untuk penyelesaian permasalahan tersebut, namun antara pihak PT. Supra Bara Energi (SBE) dan Masyarakat belum ada kata sepakat. PT. SBE mengatakan kegiatan operasional pertambangan batu bara yang dijalankan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Seperti dilansir beberapa waktu lalu, Manajemen PT Supra Bara Energi (SBE) melalui kuasa hukumnya, Christian, juga angkat bicara terkait persoalan yang dijadikan isu oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang. Pihak PT. SBE mengklaim kegiatan operasional pertambangan batu bara yang dijalankan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hasil penelusuran di portal modi.esdm.go.id, PT Supra Bara Energi (SBE) memiliki 2 (dua) pemegang saham, 4 (empat) orang susunan direksi, beralamat kantor di Graha Irama Lt. 14, Jl. HR Rasuna Said Blok X – Kav. 1 No. 2, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.   

Di Jambi, 7 Perusahaan Batu Bara Kena Sanksi ESDM  

Belum lama ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi kepada 7 (tujuh) perusahaan tambang batu bara yang tidak membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Provinsi Jambi. 

Sudirman, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi mengatakan, CSR dimaksud berupa dana untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi. Padahal, ada 34 dari total 41 perusahaan lainnya bersedia memberikan CSR. 

Ke tujuh perusahaan tersebut diantaranya PT Kirana Graha Buana, PT Terminalindo Idaman Permal, PT Tamarona Mas Internasional, PT Marga Perkasa, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Bumi Borneo Inti dan PT Kasongan Mining Mills. 

“Karena tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR, Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batu bara yang berada dalam perusahaan tersebut,” kata Sudirman seperti dikutip, Jumat (17/3/2023) lalu. 

Sudirman menjelaskan, total anggaran dana CSR yang baru terkumpul baru mencapai Rp. 3,4 miliar dari Rp. 3,9 miliar yang disepakati 41 perusahaan tambang batu bara di Jambi. Sanksi surat pemberhentian beroperasi perusahaan tambang batu bara di Jambi berlaku sejak dikeluarkannya pada Senin, 13 Maret 2023, oleh Kementerian ESDM.

"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi ke Jambi. Karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," tegas Sudirman. 

Terkait waktu skorsing yang diberikan oleh Kementerian ESDM itu, kata dia, di dalam surat tidak dituliskan sampai kapan. Yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu. "Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu. Baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," kata Sudirman.  (Red).