Terkait Penangkapan Seorang Supir Oleh Polres Pelalawan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum di Lampung
Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau - penangkapan Sugianto, warga Dusun IV Giras Jaya Bekri, Lampung Tengah yang berprofesi sebagai Supir oleh Anggota Kepolisian Polres Pelalawan, Riau mengundang banyak kritikan. Salah satunya, Ketua Bidang Hukun dan HAM Dewan Pimpinan Nasional LBH Persadin, Muhamad Ilyas, S.H.
Menurutnya, pihak Petugas Polres Pelalawan telah melanggar Prosedur/SOP.
Penangkapan tersebut berawal dari Laporan Penipuan dan Penggelapan dari Efrizal, Warga Pelalawan ke Polres Pelelawan yang langsung melakukan penangkapan dan penyitaan kendaraan dan mengkibatkan Sugianto selaku dan Pemilik Mobil, Dian, mengalami kerugian fisikis dan materi.
"Semestinya bila laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan, apa lagi berkaitan dengan kendaaraan leasing/kredit, pihak Penyidik atau Kepolisian harus meminta dokumen lengkap sebagai bukti kepemilikan kendaraan seperti misalnya, STNK,BPKB. Bila masih kredit harus ada keterangan dari pihak leasing," kata M Ilyas melalui siaran pers yang diterima Redaksi kanalvisual.com, Kamis (25/04/2024).
"Penyidik seharusnya minta surat keterangan dari leasing untuk menyatakan bahwa kepemilikan kendaraan benar dari si Pelapor," tambahnya.
Tanya Ilyas, apakah si Pemilik masih sah sebagai Pemilik kendaraan atau sudah di take over ke orang lain. Setelah itu baru laporan si Pelapor dapat diterima. Langkah selanjutnya baru dilakukan pemanggilan saksi-saksi.
"Jadi kalau pihak kepolisian profesional seharunya tidak langsung melakukan penangkapan Supir dan penyitaan kendaraan. Kalau demikian berarti pihak kepolisian Polres Pelalawan mengutamakan kepentingan Efrizal selaku Pelapor dan melalaikan SOP, sehingga menimbulkan kerugian bagi Supir yang ditangkap dan merugikan Pemilik kendaraan karena kendaraan tidak dapat beroperasional selama disita," ujarnya.

M. Ilyas meminta kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Propam Mabes Polri untuk dapat mengusut tuntas Oknum Petugas Kepolisian Polres Pelalawan yang diduga telah melanggar prosedur penangkapan.
Adapun kronologis yang disampikan Sugianto kepada media patner Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov Lampung pada Selasa(23/04/2024), bermula ketika Dian (Bos Sugianto-red) ditawari Efrizal warga jambi untuk menarik muatan di Pelalawan.
Seiring waktu, lalu muncul persolan diantara Dian dengan Efrizal. Selanjutnya Sugianto diminta Dian mencari muatan di Jakarta. Pada saat di Jakarta selang beberapa hari, Sugianto ditangkap Petugas Kepolisan Polres Pelalawan pada Jum'at (19/04/2024) berdasarkan laporan Efrizal di Polres Pelalawan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan kendaraan,
Pada saat penagkapan, Sugianto diperlakukan kurang baik dengan tangan diborgol dibelakang dan dimasukkan ke dalam bagasi bagian belakang kendaraan Fortuner warna putih. Sebelum dibawa ke Polres Pelalawan, Sugianto sempat dimasukkan dan dititipkan dalam Sel Tahanan di Polsek Pasar Rau Tangerang Timur. Baru keesokan harinya Sugianto diambil oleh 4 (empat) orang Petugas Kepolisian lalu kembali dimasukkan ke bagasi bagian belakang kendaraan Fortuner warna putih dan meluncur menuju Polres Pelalawan, Jambi.
Selama dalam perjalanan, Sugianto tetap mendapat perlakuan tidak etis dengan tangan masih diborgol meskipun sempat singgah beberapa kali untuk istirahat dan makan.
Menurut Sugianto, malam minggu sekira pukul 01 WIB dini hari, rombongan Petugas berjumlah 3 (tiga) mobil yang ikut melakukan penangkapan sampai di Polres Pelalawan. Selanjutnya Sugianto dimasukkan dalam sel tahanan dan digabung dengan 25 tahanan lain yang ada di sel tersebut.
Sekira pukul 09.00 WIB, Sugianto di BAP/ Pemeriksaan. Dalam keterangannya ketika di BAP, Sugianto menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melarikan kendaraan Efrizal, bahkan Sugianto tidak mengenal Efrizal. Apa yang dikerjakannya hanya untuk mencari muatan di Jakarta berdasarkan perintah Dian selaku bosnya. (Wes/Rls FPII).
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi kanalvisual.com masih berusaha mencari akses untuk mengkonfirmasi ke Propam Polres dan Kapolres Pelalawan.


