Upaya Pungli yang Dilakukan Oknum RS Urip Sumoharjo Dapat Tanggapan FPII Lampung

Upaya Pungli yang Dilakukan Oknum RS Urip Sumoharjo Dapat Tanggapan FPII Lampung

Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Dugaan upaya pungli yang dilakukan oleh salah seorang Dokter RS Urip Sumoharjo Lampung berinisial B, menjadi raport merah dalam perjalanan BPJS sebagai program unggulan nasional Presiden Joko Widodo untuk pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. 

Sebagai mitra BPJS, Rumah Sakit Urip Sumoharjo telah melakukan kesalahan administrasi yang fatal dengan melakukan upaya dugaan pungli kepada Pasien  An. Muhammad Rizky Kurniawan (MRK) warga Desa Karang Rejo, Kec. Jati Agung, Kab. Lampung Selatan, Putra dari pasangan A dan D yang mengidap penyakit gangguan pencernaan sehingga harus dilakukan tindakan operasi.

Oknum Dokter B memberikan penjelasan pada tanggak 29 Desember 2023 di ruang poliklinik bedah anak yaitu metode operasi yang menggunakan pelayanan BPJS harus dilakukan sebanyak 3 kali, sehingga mempunyai pertimbangan jika pihak keluarga dapat menyediakan uang  8 Juta rupiah untuk membeli alat yang tidak dijelaskan fungsi dan bentuknya seperti apa. Namun operasi dapat dilakukan hanya 1 kali, membuat orang tua Korban merasa keberatan dan curiga karena uang 8 juta ditransfer ke rekening pribadi Oknum Dokter B.

Saat Awak Media melakukan konfirmasi pada tanggal 31 Desember 2023 melalui nomor WhatsApp Oknum Dokter B, di tengah percakapan awak media mendapatkan intimidasi berupa chat WhatsApp bahwa Oknum Dokter tersebut adalah anggota Partai Gerindra yang siap untuk menghadapi LSM dan Wartawan, hal ini cukup mengagetkan. Awak media merasa disudutkan dengan adanya pernyataan dari Oknum Dokter B, “Kelihatan sekali kamu punya maksud lain. Oke, saya pun dari Gerindra. Banyak yang bisa berhadapan !”.

Sikap Arogansi dan Tempramental dalam percakapan dengan awak media yang ditunjukkan oknum Dokter tersebut, dinilai mendeskripsikan peranannya yang seakan tidak tersentuh hukum yang berlaku di Indonesia.

Dikonfirmasi pada tanggal 02 Januari 2024 terkait sistematik pelayanan dan pengawasan struktural ke RS Urip Sumoharjo, namun Direktur Rumah Sakit Urip Sumoharjo yang diwakili bidang manajemen pengaduan dan pelayanan menerima berkas aduan, berjanji akan menindak lanjuti serta memberikan rujukan pasien ke Rumah Sakit Umum Abdul Muluk  (RSUAM) melalui sistem on line dan akan dikirim via nomor WhatsApp.

Awak media yang juga melakukan konfirmasi ke Kantor BPJS Pramuka Bandar Lampung, bertemu dengan Mudayanto (Humas) dan Beta (pengaduan pelayanan rumah sakit), dimana sebelumnya telah mendapat konfirmasi dari Rumah Sakit Urip Sumoharji terkait hal ini dan awak media menyerahkan berkas untuk melengkapi pengaduan pelayanan BPJS, mendapatkan jawaban, bahwa yang dilakukan oknum Dokter menyalahi aturan BPJS.

Awak media juga mendapat klarifikasi pada tanggal 02 Januari 2024 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan oknum Dokter tersebut tidak benar.

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Aminudin, S.P, menyayangkan akan sikap dan tindakan oknum Dokter B terhadap pasien peserta BPJS dan Wartawan  FPII akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar ke depan, program BPJS tidak lagi menjadi ladang lahan untuk mencari keuntungan pihak yang berkepentingan.

"Kita akan menggali informasi melalui BPJS Sumbagsel, Ombustman RI, serta Kepolisian dan menggandeng LSM dan LBH untuk menindaklanjuti bilamana ada delik hukum agar terproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia," ungkap Aminudin, Selasa (02/01/2024). (Irpan/Sumber : FPII).