Wakil DPRD Tulang Bawang Klarifikasi Terkait Pemberitaan Penipuan di Beberapa Media Online

Wakil DPRD Tulang Bawang Klarifikasi Terkait Pemberitaan Penipuan di Beberapa Media Online
MRD

Kanalvisual.com - Tulang Bawang, Lampung -Beredar pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah seorang Oknum Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang berinisial (MRD), dimana sejak tahun 2020 Febridawati, S.E, M.SI melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polresta Bandar Lampung, namun hingga kini laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Diketahui, dalam pemberitaan di salah satu media online yang terbit pada tanggal 20 November 2019, Febridawati memberikan uang yang tertera di kwitansi senilai Rp. 1,4 Miliar kepada MRD (Terlapor) dan akan dikembalikan pada tanggal 20 Maret 2020, namun uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sehingga pada tanggal 7 April 2020 Febridawati melaporkan (MRD) ke Polresta Bandar Lampung dan memberikan Kuasa ke salah satu Ormas untuk mengurus permasalahannya (laporannya).

Wartawan Media Kanalvisual.com mencoba mengkonfirmasi ke RMD melalui sambungan telpon, Kamis (14/09/2023).

Dalam pembicaraan dengan Wartawan Kanalvisual.com, RMD menjelaskan, bahwa permasalahan ini sudah pernah dilaporkan Febridawati ke Polda Lampung, namun penyidikan dihentikan sesuai surat ketetapan Nomor : SP.TAP/29/V/RES.1.24/2020.Tentang Penghentian Penyelidikan.

Dalam surat ketetapan tersebut tertulis, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada tingkat penyelidikan dipandang perlu untuk menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian.

Memperhatikan : Hasil gelar perkara penyelidikan atas laporan/pengaduan laporan polisi Nomor:LP/B-590/IV/2020/LPG/SPKT tanggal 7 April 2020 tentang dugaan tindak pidana penipuan sebagai mana di maksud dalam pasal 378 KUHP Pidana.

Menetapkan : Menghentikan penyelidikan atas laporan atau pengaduan atas nama Febridawati, SE.,M.SI. terhitung mulai tanggal 12 Mei 2020 atas nama terlapor Mursidah, SE Binti Musawir.

Memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pelapor.surat ketetapan penghentian penyelidikan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan 12 Mei 2020 ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Umum (M.Barly Ramadhany, S.H., S.I.K. Komisaris Besar Polisi NRP.70110327).

Dirinya (MRD) mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1.Nomor: B/223/IV/RES.124/220 Ditreskrimum tanggal 12 April 2020.

Berbunyi : Pertimbangan hukum dan atau hambatan dapat kami sampaikan berdasarkan fakta-fakta bahwa penyelidikan di HENTIKAN karena Penyidik tidak menemukan peristiwa pidana penipuan melainkan peristiwa atau perjanjian pinjaman uang sehingga menimbulkan PERDATA.

Adapun langkah yang dapat dilakukan dalam hal ini sebelum menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang telah beredar, mekanisme yang dapat ditempuh MRD yaitu, melalui pemenuhan hak jawab dan hak koreksi. Dimana hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sangahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh Pers baik tentang dirinya maupun tentang orang lain, dalam hal ini Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Oleh karena itu, maka hak jawab dalam penjelasan MRD seperti berikut, 

Sebenarnya yang meminjam uang ke Febridawati adalah Bendahara DPRD yang berinisial SBR. Memang sudah biasa SBR meminjam uang ke Febridawati dan kali ini meminjam uang Rp. 1.4 Miliar dengan jaminan Sertipikat dua rumah. Febridawati mau memberi uang (meminjamkan) tetapi harus ada yang menyaksikan. Ada tanda tangan Saya (MRD). Uang yang diberikan Febridawati ke SBR dikirim sebesar Rp. 572.000.000 (Lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah), tetapi di kwitansi ditulis sebesar Rp. 1.4 Miliar. Diduga uang tersebut berbunga lebih dari 50 persen.

"Kalau saya yang memakai uang itu atau yang meminjam, pasti Saya kembalikan. Tetapi Saya tidak merasa meminjam uang ke Febridawati,  kok harus Saya yang mengembalikan uang yang dipakai SBR." kata MRD.

"Ada unsur ingin mencemarkan nama baik saya," ungkap MRD.

Dirinya juga akan mempertimbangkan akan melaporkan balik pihak-pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya.

MRD berharap, dalam pemberitaan seharusnya seimbang. Kalau begini beritanya tidak berimbang dan tidak mematuhi aturan yang ada di dalam UU Pers. (Irpan).

Hingga berita ini ditayangkan, Wartawan Kanalvisual.com belum memperoleh pernyataan kembali dari pihak-pihak terkait.