LAI : Diduga 685 Ha Hutan Dirusak, PT SBE 11 Tahun Diduga Serobot Lahan Petani
Kanalvisualcom - Berau, Kaltim - Bupati Berau, Sri Juniarsih, belum lama ini melakukan sidak lapangan ke Kawasan Hutan Kota Tangap, Jl. Poros – Labanan, Kecamatan Teluk Bayur dengan nada marah mengatakan, merasa prihatin atas dirusaknya dan berkurangnya lahan hutan tersebut yang terkena dampak pertambangan batu-bara yang diduga dilakukan oleh pihak PT BJU.
Saat bersamaan, Kepala Teknik, PT BJU, Ilham kepada wartawan menjelaskan, berkaitan kunjungan tersebut, saran dari semua pihak sangat banyak, pihaknya berjanji akan melaksanakannya sesuai komitmen.
Tak beselang lama, Pemkab Berau melalui Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Bambang Sugiono menyatakan, Hutan Kota Tangap ternyata belum tercatat sebagai aset daerah Pemkab Berau. Meskipun kawasan itu di klaim sebagai kepunyaan daerah, jelas Bambang, belum lama ini.
Luas Hutan Kota Tangap sekitar 685 hektare, kini rusak. Adapun terkait apakah wilayah Hutan Tangap berada di kawasan konsesi PT BJU atau bukan, pihak Pemkab Berau belum mengetahuinya. Bahkan, terkait pembahasan rencana tukar guling lahan antara Pemkab Berau dan PT BJU terkait Hutan Kota, Bambang juga menyebut, belum tahu soal itu.
Menangapai hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus P.G, S.H, terus mendesak Pemerintah dan (APH) Aparat Penegak Hukum untuk serius memperhatikan dan memangil pihak-pihak yang mengakibatkan dugaan rusaknya 685 hektare lahan Hutan Kota Tangap Berau, di Jl. Poros – Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penelusuran di Google, Youtube dan Media Sosial lainnya, Hutan Kota Tangap seperti ikon Berau. Tadinya tempat ini kerap kali dikunjungi Pelajar, Wisatawan, tak terkecuali dari luar kota yang masuk ke dalamnya hingga 5 kilometer. Banyak kegiatan pecinta alam, pertemuan keluarga, hingga berbagai perkumpulan yang mengunakan tempat tersebut untuk ajang silahturahmi sambil belajar mengetahui berbagai jenis pohon khas hutan Kalimantan. Penyerapan tenaga kerja juga tadinya berpotensi di tempat tersebut, mulai penjaga parkir, pedagang kecil, hingga pihak yang mengadakan permainan-permainan, termaksud Flying Fox yang bila dikelola baik bisa saja dijadikan PAD Pemkab Berau.
PT SBE 11 Tahun Lebih Rusak dan Diduga Serobot Lahan Para Petani.
BP2 Tipikor LAI juga sedang menyoroti pengerusakan dan penyerobotan lahan sekitar 32 orang Petani yang tergabung pada Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, dengan luas keseluruhan sekitar 64 hektare, yang diduga dilakukan pihak PT SBE. Agustinus juga telah melaporkan mantan Kapolres Berau, Kasat Reskrim dan 2 (dua) Penyidik yang ditunjuk kepada Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum Mabes Polri, terkait laporan para Kelompok Tani tahun 2015 lalu yang diduga tidak diproses, termaksud dugaan melarikan pokok perkara dengan indikasi menyelamatkan Pimpinan atau Direktur PT. Supra Bara Energi (PT. SBE).
“Di Berau, banyak perusahaan batu-bara yang bermasalah. Dari aktifitas di luar lahan konsesi, pengunaan BBM alat berat yang bersubsidi, batu-bara yang diangkut melalui jalan nasional, hingga pengerusakan dan penyerobotan lahan para petani dan Warga, informasi tersebut juga bisa diakses melalui HP. Kegiatannya juga seakan tidak memperhatikan lingkungan dan sarana umum. Ada dugaan oknum APH yang terlibat, sudah kami laporkan langsung ke Kapolri. Belum lagi dugaan Oknum Aparat yang menggunakan sejata laras panjang di beberapa lokasi pertambangan,” ujar Agustinus, yang pernah melaporkan Kapolres Metro Jakut.
Mengawasi dan melaporkan banyaknya dugaan permasalahan yang ada di Berau, tegas Agustinus, tugas semua pihak dan masyarakat Berau harus berani dan kritis. Apabila merasa dirugikan, memiliki bukti-bukti yang kuat dan sah, apalagi adanya Saksi, segera laporkan kepada pihak terkait, jangan takut.
Pihaknya mendesak Bupati Berau dan jajarannya, khususnya Kapolres Berau untuk sering turun ke lokasi tambang dan cepat merespon keluhan masyarakat.
"Pejabat Publik dan APH harus siap kerja cepat dan siap di kritik. Jangan sampai ambil keuntungan dari permasalahan yang menimpa warganya," tegas Agustinus yang beberapa waktu lalu mendemo gedung merah putih KPK, karena lambatnya penanganan laporannya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, Bachtiar, membenarkan telah melaporkan PT SBE ke Polda Kaltim, namun penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Berau. Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pihaknya sudah melaporkan dugaan adanya penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan mereka, namun perkembangan dan hasil laporannya tidak jelas kelanjutannya. Pihaknya mendesak Pemerintah khususnya aparat penegak hukum serius menangani permasalahan ini.
“Belum lama ini kami menerima dua surat dari Kapolda Kaltim, yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum, AKBP. Roni Faisal Saiful Faton. Pertama perihal pelimpahan Dumas ke Polres Berau, ke dua perihal Surat Pemberihauan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyelidikan (SP2HP). Harapannya, pihak Polres Berau lebih cepat menangani masalah ini yang sudah lama terkatung-katung. Kami merasa terzalimi. Apa yang dilakukan pihak PT. SBE sudah di luar batas dan seakan semaunya. Kami hanya meminta ganti rugi atas penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan kami,” kata Bachtiar didampingi Johar, Taufik, Irwansyah dan Andi, sambil menunjukan ke dua surat tersebut. (red).
Hingga berita ini ditayangkan, bantahan resmi dari PT. SBE, PT BJU, Bupati, maupun pihak terkait belum diperoleh.