Ahli Waris : Ini Bukan Sekedar Limbah, Tapi Ini Pelaku Kejahatan
Kanalvisual.com - Rokan Hilir, Riau - Persoalan limbah Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) beberapa waktu lalu tak kunjung terselesaikan, meskipun persoalan limbah tersebut sudah mendapat perhatian dari pemerintah setempat, seperti Kepala Desa Teluk Berembun, Bhabinkamtibmas, Pihak Kecamatan Tanah Putih, Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Rokan Hilir, serta beberapa media yang menayangkan pemberitaan tersebut secara online.
Pada Tanggal 26 Oktober 2023 lalu, telah diadakan pertemuan antara pihak PHR dengan Pemerintah Daerah setempat di Kantor Kepala Desa Teluk Berembun. Pertemuan tersebut juga melahirkan sebuah janji dari pihak PHR kepada Korban terdampak limbah dihadapan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembersihan lahan dan memberikan kompensasi dengan sesegera mungkin dan akan memberikan respon atau tanggapan dengan cepat terkait persoalan limbah tersebut.
Hery Wahyudi, Ahli waris keluarga yang juga berprofesi sebagai wartawan media online tersebut sangat menyayangkan sikap PHR yang tak kunjung menepati janjinya kepada keluarga korban,
"Kami meminta kepada PHR untuk segera menepati janjinya, jangankan kompensasi, lahan kami saja tidak dibersihkan secara total," ucap Hery,

"Ini bukan sekedar limbah, tapi ini adalah pelaku kejahatan, karena limbah minyak mentah tersebut dibuang tidak pada tempatnya," katanya.
Hery berharap pihak terkait segera menindaklanjuti persoalan limbah PHR ini, karena Ia menduga, adanya pihak-pihak yang sengaja 'menutup nutupi' atau konspirasi antara kepentingan pihak PHR dengan Kontraktor yang diduga melakukan pembuangan limbah di lahan keluarga mereka.

Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Carlos Roshan, S.T, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada PHR dikarenakan tidak dalam kewenangan DLH Kabupaten,
"Kami sudah menyampaikan laporan tertulis kepada pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi wilayah 2 di Pekanbaru dan selanjutnya menjadi kewenangan dari pihak Balai Gakkum KLHK untuk menindak lanjuti persoalan tersebut," ungkapnya.

Melalui Pesan singkat WhatsApp di nomor 0812 XXXX XXXX saat di konfirmasi terkait tindak lanjut persoalan limbah PHR tersebut, Balai Gakkum KLHK melalui Arif mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis dari DLH Kabupaten Rokan Hilir, namun Ia masih menunggu arahan Pimpinan untuk menindaklanjuti dan turun langsung ke lapangan.
Perlu diketahui, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur semua prihal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan Denda paling sedikit 3 Milyar dan Paling banyak 10 Milyar. (Wes/Red).


