Akhir Pekan, Harga Emas Antam ‘Mager’ di Rp 943.000 per Gram

Peluang turunnya harga emas bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk mulai berinvestasi emas.

Akhir Pekan, Harga Emas Antam ‘Mager’ di Rp 943.000 per Gram

JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tidak bergerak alias mager pada akhir pekan. Mengutip situs Logam Mulia, harga jual satu gram emas Antam dibanderol Rp 943.000 pada Minggu (2/10) masih sama dengan hari sebelumnya Sabtu (1/10) kemarin.

Harga jual yang mager juga berdampak pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam bertahan sebesar Rp 814.000 sejak kemarin. Meski mager, harga jual dan buyback emas Antam pada hari ini tercatat menurun dari Jumat (30/9).

Sementara itu, mengutip Reuters, spot emas global per hari ini naik imbas indeks dollar AS yang melemah. Meski naik, emas batangan justru menuju kuartal terburuk karena terus ditekuk kekhawatiran kenaikan suku bunga bank sentral AS atau The Fed yang agresif.

Bahkan, menurut ahli strategi komoditas di TD Securities Daniel Ghali, kenaikan suku bunga acuan menyebabkan melemahnya selera investasi dari emas. Akibatnya, investor tidak melihat logam sebagai lindung nilai safe haven yang tepat.

Kendati demikian, peluang turunnya harga emas bisa dimanfaatkan masyarakat Indonesia untuk mulai berinvestasi emas.

Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu (2/10).

Harga emas 0,5 gram: Rp 521.500
Harga emas 1 gram: Rp 943.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.490.000
Harga emas 10 gram: Rp 8.925.000
Harga emas 25 gram: Rp 22.187.000
Harga emas 50 gram: Rp 44.295.000
Harga emas 100 gram: Rp 88.512.000
Harga emas 250 gram: Rp 221.015.000
Harga emas 500 gram: Rp 441.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 883.600.000

Harga emas Antam di atas belum termasuk pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.