Berawal Lapor Perselingkuhan Suami, Aiptu Rusmini Cari Keadilan. Ini Kronologisnya..

Berawal Lapor Perselingkuhan Suami, Aiptu Rusmini Cari Keadilan. Ini Kronologisnya..

Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Minggu ini Jagat Maya dipenuhi pemberitaan terkait perjuangan Aiptu Rusmini. Di media Online, Streaming, Facebook, Twitter dan Tiktok, Rusmini diberitakan sedang mencari keadilan.

Senin (03/07/2023) Rusmini mendatangi Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung yang berada di Jln. Pulau Tegal No. 62 RT 2 LK II Kelurahau Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung menemui Media Patners FPII untuk menyampaikan beberapa persoalan kasus ketidakadilan yang dialaminya selama kurang lebih 8 (delapan( tahun.

Di Kantor FPII, Rusmini diterima langsung oleh Aminudin S.P Ketua FPII Provinsi Lampung, Aminudin, S.P.

Dihadapan Aminudin dan beberapa Awak Media, Rusmini menyampaikan berbagai informasi yang berkembang menyangkut dirinya sampai dipecat tidak dengan hormat oleh Institusi Kepolisian karena dinilai dirinya melaporkan sang suami ke Propam terkait kasus perselingkuhan.

Rusmini menceritakan, berawal mula kasus tahun 2013. Dimana dirinya (Aiptu Rusmini-red) melaporkan perselingkuhan suaminya yang merupakan Oknum Anggota Kepolisian bernama AKP EA ke Polda Lampung.

Diduga karena motif dendam dan sakit hati karena Apitu Rusmini melaporkan AKP EA ke Propam Polda Lampung, sehingga suaminya yang saat ini berdinas di Pol Airud Metro Jaya diduga bersekongkol / bermufakat jahat dengan Pamannya, Zainuddin melaporkan Rusmini dengan kasus hutang piutang menjadi penipuan.

Akibat keterangan Zainuddin yang dinilai palsu, akhirnya Rusmini dipidana selama 8 (delapan) bulan di LP Way Hui Bandar Lampung. Meskipun pada akhirnya Zainuddin membuat pernyataan bahwa keterangan yang disampaikannya dalam pengaduan adalah keterangan Palsu.

Setelah menjalani hukuman selama 8 (delapan) bulan, pada tahun 2014 Rusmini kembali aktif berdinas di Polsek Natar, Polres Lampung Selatan selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Tiba-tiba tahun 2015 Rusmini di sidang kode etik. Sidang ini diduga sudah direkayasa karena tidak sesuai Perkap Nomor 19 tahun 2012.  Seharusnya sidang kode etik digelar setelah 30 hari kerja dan setelah putusan. Artinya, setelah dirinya menjalani hukuman 8 (delapan) bulan seharusnya langsung menjalani sidang kode etik. Tetapi Rusmini setelah bebas tetap menjalankan tugasnya sebagai Polisi aktif selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan tanpa cacat, tiba- tiba di sidang kode etik.

Kuat dugaan apa yang dialaminya sudah dikondisikan oleh EA yang merupakan suaminya sendiri. Dimana saat itu EA sebagai Kasat Pol Air di Bakauheni, Lampung Selatan.

Dijelaskan Rusmini, selama 8 (delapan) tahun ini dirinya berupaya mencari keadilan. Dari Banding, Kasasi, bahkan saat ini sedang proses Peninjauan Kembali (PK) kode etik. Ia menduga sidang kode etik tersebut abal-abal. karena dirinya merasa dalam persidangan banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Farizal yang pada saat itu sebagai Ketua Sidang.

Menurut Rusmini, dalam sidang yang dialaminya, pelanggaran - pelanggaran saat itu antara lain, Pimpinan sidang etik tidak mengindahkan pendapat hukum dari Polda Lampung yang ditanda tangani AKBP Made Kartika pada tahun 2015 yang menyatakan bahwa dirinya (Rusmini-red) tidak layak diberi sangsi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena belum memenuhi unsur yang disangkakan tentang penipuan, tetapi tetap tidak diindahkan dan dilaksanakan.

Rusmini merasa belum mendapatkan keadilan.

Setelah beberapa cuitan Putranya diunggah di Twiter hingga viral, barulah muncul surat pemberhentian gaji Rusmini yang ditanda tangani Kapolres Lampung Selatan, Edwin, S.H, S.I.K, M.Si.

Diungkap Rusmini, ketika dirinya akan mencairkan dana Asabri di Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Lampung, Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung di Jln. Gatot Subroto No. 91, ternyata keterangan yang didapat dari  Petugas Bendahara KPPK, dirinya harus mengembalikan kelebihan gaji dari tahun 2020 hingga Januari 2023. Padahal, Rusmini tidak pernah menerima atau menarik gaji setelah PTDH sejak Desember 2015 hingga saat ini tahun 2023, kurang lebih 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan lamanya. 

Dalam surat dokumen yang ditanda tangani Kapolres Lampung Selatan tersebut, bahwa data Pegawai yang bersangkutan (Rusmini-red) telah di Non Aktifkan dari KPPN Bandar Lampung per tanggal 6 Mei 2023. Artinya, sejak 2015 sampai dengan Mei 2023 gaji Rusmini diperkirakan masih mengalir (kurang lebih tujuh tahun enam bulan).

Dikatakan Rusmini, pihak KPPN melalui Ibu Agnes, salah seorang Staff KPPN, mengatakan bahwa gaji sudah dibayarkan dengan akun penerima.... dan setelah diteliti, akun penerima tersebut diduga milik Bendahara / Juru Bayar Polres Lampung Selatan, Iptu Sukrana.

Dikonfirmasi, Iptu Sukrana tidak mengakui bahwa gaji Rusmini mengalir ke rekening atau kode akun penerima rekening Bendahara dengan alasan tidak masuk ke rekening pribadinya.

Jawaban Sukrana tidak serta merta membuat Rusmini menerima begitu saja. Rusmini menyampaikan bahwa data yang dia miliki dari KPPN Bandar Lampung sudah ditanda tangani Kapolres Lampung Selatan, pihak KPPN dan data tersebut merupakan dokumen.

Perkiraan Rusmini selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, total gajinya mencapai Rp. 800 juta. Karena KPPN mengacu pada Dirjen Perbendaharaan Nomor 21 tahun 2017 yang dinyatakan bahwa di pasal 4 hurup 2b "anggota Polri yang diberhentikan sementara dari jabatannya dengan berdasarakan keputusan pejabat yang berwenang, gaji dan tunjangan dibayarkan secara penuh kecuali tunjangan jabatan". Dalam hal ini Rusmini sedang melakukan upaya hukum (PK).

Rusmini berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini institusi Kepolisian di Lampung maupun Mabes Polri dapat memberikan keadilan pada dirinya.

Ia hanya menuntut hak, menuntut keadilan. Uang gaji tersebut untuk anak-anaknya.

Diungkapkan Rusmini, perjuangannya selama 8 (delapan) tahun hanya demi anak-anaknya dan hak yang dituntutnya sesuai yang tertera diputuskan PTDH bahwa "dirinya berhak menerima Asabri".

Sementara Iptu Sukrana selaku Bendahara / Juru Bayar Polres Lampung Selatan yang diminta tanggapan oleh Awak Media melalui WhatsApp, Rabu (05/07/2023) membantah. Dirinya tidak pernah mencairkan gaji Rusmini. 

"Tidak benar tuduhan Ibu Rusmini bahwa gaji yang bersangkutan masih dimintakan sejak Februari 2016 hingga saat ini. Gaji ibu Rusmini terakhir kami mintakan bulan Januari 2016. Setelah itu tidak bisa dimintakan lagi karena yang bersangkutan sudah bukan lagi Anggota Polisi, sudah di PTDH terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015. Jadi kalau mengatakan gajinya masih kami mintakan hingga saat ini, sangat disayangkan pernyataan ini Rusmini tersebut," kata Sukrana.

Diminta penjelasannya melalui WhatsApp terkai penonaktifan data Pegawai Kepolisian atas nama Rusmini baru dilakukan dan ditanda tangani Kapolres pada tanggal 06 Mei 2023, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, S.H, S.I.K, M.Si, hingga berita ini ditayangkan belum memberi penjelasan. (Oscar).

Redaksi media ini juga berusaha mencari komunikasi untuk meminta konfirmasi kepada AKP EA.