Dana Alokasi Khusus 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Tidak Tepat Sasaran, Ini Alasanya

Dana Alokasi Khusus 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Tidak Tepat Sasaran, Ini Alasanya

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Penyimpangan dalam tata cara pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau terus bergulir. Kali ini terkait Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SDN 005 Bagan Barat. (dikutip dari pemberitaan di media Gagasanriau. com terbit tanggal, 28/08/2023).

Polemik tersebut muncul dikarenakan Laboratorium Komputer SDN 005 Bagan Barat dibangun di atas lahan milik SD Negeri 006 Bagan Barat untuk 1 (satu) ruangan dengan anggaran Rp. 214.405.000.

Meskipun ke dua sekolah tersebut bertetangga, namun di dalam Dapodik, jelas titik koordinat setiap sekolah disertakan sebagai referensi jika nantinya sekolah yang bersangkutan ingin mengajukan bantuan pembangunan.

Padahal, syarat untuk mendapatkan bantuan sekolah harus memiliki lahan. Sementara, lahan yang dijadikan lokasi pembangunan saat ini sudah jelas-jelas milik SD Negeri 006 Bagan Barat, sesuai dengan SK Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau nomor 1112/HP/KW.25-BKS/1991. (dikutip dari Gagasanriau.com) pada Selasa (29/08/2023).

Namun yang sangat disayangkan, ketika seorang Pejabat Publik sekelas Kepala Dinas seolah enggan untuk membalas komfirmasi dari Awak Media.

Dikomfirnasi melalui pesan chat di WhatsApp pada Senin (28/08/2023) melalui nomor hp +62 812-7774-5xxx, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Asril Arief belum menjawab. Hingga berita ini ditayangkan belum juga menerima jawaban.

Begitu juga dengan Ketua DPRD Rohil, Maston, S.H, selaku Wakil Rakyat yang duduk menjadi Anggota DPRD mewakili Rakyat yang tugasnya melakukan Pengawasan, ketika dikonfirmasi pada Selasa (29/08/2023) melalui pesan Chat  WhatsApp, belum memberikan jawaban. 

Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong saat dikonfirmasi oleh Awak Media melalui pesan Chat di WhatsApp, juga belum memberi tanggapan apapun kepada awak media, hingga berita ini ditayangkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD SPI Rohil, Jekson Sihombing, S.H, sangat menyayangkan sikap dari Pejabat Publik di Rohil tersebut. Ketika dikonfirmasi oleh awak media tidak memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait kebenaran temuan ataupun pemberitaan yang telah diterbitkan.

Padahal kata Jekson, konfirmasi dilakukan untuk memenuhi Cover Both Side (berita berimbang) yang merupakan salah satu point di Kode Etik Jurnalistik.

Dijelaskan Jekson, selain itu, sikap Pejabat Publik yang enggan menjawab dikonfirmasi juga 'mengangkangi' UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008, Peraturan Pemerintah, Permendagri dan SK Gubernur Riau terkait Pelaksanaan Amanat UU KIP. Sementara Gubernur Riau, Samsuar juga lagi giat-giatnya dalam mensosialisakan Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat di Provinsi Riau benar-benar mendapatkan informasi yang akurat dari sebuah pemberitaan.

Jekson berharap, dengan adanya pemberitaan ini, Inspektorat dan Dinas/Instansi terkait dapat menindaklanjuti temuan ini agar DAK 2023 di Dinas Pendidikan Rohil dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang undangan atau aturan yang berlaku. (Tim/Red).