Diduga Hamili Seorang Wanita, Oknum Polisi Polres Pasuruan Terancam Dipidanakan
Kanalvisual.com - Jakarta - Peristiwa seorang Wanita yang diduga dihamili oleh seorang Oknum Polisi dan tak mau bertanggung jawab , kini telah dilaporkan.
Kejadian yang diduga dilakukan oleh Oknum Polisi berinisial Aipda SP yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur tersebut, dilakukannya sekitar awal tahun 2023 di sebuah kamar Kost di Desa Kelagen Duren Sewu, Kec. Pandaan.
Menurut Korban, AGS (25 tahun), Warga Sidomukti, Kec. Pandaan, perbuatan tidak terpuji tersebut terjadi karena adanya bujuk rayu dan iming-iming dari Oknum Aipda SP kepada dirinya.
Hal tersebut disampaikan salah seorang Tim Advokat, M Rodhi Irfanto, S.H yang merupakan Ketua Harian DPN Lidik Krimsus RI dan Pimpinan Redaksi Media polcewatch.news, melalui release yang dikirim ke Redaksi Media Kanalvisual.com, pada Sabtu (06/01/2024).
Dalam release tersebut dijelaskan, menurut AGS, perkenalan dirinya dengan Oknum Aipda SP berawal pada bulan Juli 2022 di Taman Dayu Pandaan dan saling bertukar nomor Handpone. Kemudian, Oknum AipdaI SP sering menghubungi dan mengajak AGS (Korban) bernyanyi (karaokean) di Villa Tretes,

Karena seringnya pertemuan dan kebersamaan antara keduanya, Oknum Aipda SP pada bulan Oktober 2022 nenyuruh AGS untuk berhenti dari pekerjaannya yang mana saat itu AGS bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) sebuah Perusahaan Rokok yang ada di Jawa Timur. AGS pun menuruti permintaan Oknum Aipda SP,
Satu bulan kemudian, Oknum Aipda SP mengajak AGS untuk tinggal bersama dan mengontrakkan sebuah tempat kost yang berada di Desa Kelagen Duren Sewu, Pandaan, Karena waktu itu Oknum Aipda SP dengan bujuk rayu dan mengaku tidak mempunyai istri (berkeluarga) dan iming iming akan bertanggung jawab dengan segala kebutuhannya, maka AGS mau dan menuruti permintaan Oknum Aipda SP untuk tinggal bersama dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Akibat seringnya melakukan hubungan intim (layaknya suami istri), dimana hampir setiap hari Oknum Aipda SP pulang ke kost-an, akhirnya pada bulan Agustus 2023, AGS positif Hamil. Hal tersebut diketahui Oknum Aipda SP bahkan sempat sekali mendampingi AGS untuk memeriksakan kandungan AGS di Rumah Sakit/Klinik.
Namun, disaat kandungan AGS berusia 7-8 minggu pada 13 September 2023, secara perlahan Oknum Aipda SP secara perlahan lahan menghindar, meninggalkan AGS dan lari dari tanggung jawab. Hingga pada suatu hari saat usia kehamilan AGS menginjak usia 3 bulan, Oknum Aipda SP datang, meminta kepada AGS untuk meminum obat agar kandungan AGS bisa tergugurkan. Namun hal itu tidak dilakukan karena AGS takut terjadi apa-apa pada dirinya. Obat tersebut tidak diminum dan sampai saat ini obat tersebut masih disimpan oleh AGS,
Berhubung tidak adanya itikad baik dari Oknum Aipda SP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka AGS meminta Bantuan Hukum di Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI.

Sementara itu, M Rodhi Irfanto, S.H, saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp, membenarkan bahwa AGS (korban) telah meminta Bantuan Hukum kepada Biro Hukum Policewatch dan Lidik Krimsus RI berdasarkan Surat Kuasa Nomor:154/XI/BH/POLICEWATC/DPN/LIDIK-KRIMSUS RI/XII/2O23 pada tanggal 23 Desember 2023.
"Kita telah melakukan konfirmasi, klarifikasi ke berbagai pihak dan berupaya mendanpingi Korban untuk memperjuangkan Hak ataupun Keadilan untuk Korban demi tegaknya hukum. Jangan sampai ada Oknum yang semena-mena apalagi terduga ini adalah Oknum Polisi. Jika terbukti dugaan tersebut dilakukan oleh Oknum Aipda SP, maka perbuatan itu sangat mencoreng nama baik institusi Polri dan patut untuk lakukan Pemberhentian Tidak Dengan (PTDH)," ujar Rodhi, Sabtu (06/01/2004).
Lebih lanjut Nandang Suwinda, S.H,, salah seorang Tim Advokat yang menerima kuasa dari AGS, mengatakan, bahwasannya mereka sudah melayangkan Somasi kepada SP dan sudah diterima oleh Istri SP. Yang mana Somasi tersebut ditembuskan ke Kapolres Pasuruan, Kabit Propam Polda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAI) Kompolnas dan Juga Indonesia Policewatch, terkait dugaan beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan SP, baik Pidana Umumnya, pelanggaran Kode Etiknya maupun Gugatan Perdata.
"Kami menduga adanya Pelanggaran Berat yang dilakukan SP, mengingat SP adalah seorang Anggota Polri aktif dan laporan aduan Klien Kami ke Polda Jawa Timur saat ini dalam tahap proses oleh Bid Propam Polda Jawa Timur, akan Kami kawal dan Kami lanjutkan sebagai laporan resmi agar berlanjut terkait adanya dugaan terhadap pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan SP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ungkap Nandang.

"Kami menduga SP melanggar Pasal 418 ayat 1 RKUHP, kategori IV jika hubungan seks tersebut bisa mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, Pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp.200.000.000," ujarnya.
Lanjut Nandang, SP memberi, meminta dan memaksa Kliennya untuk meminum obat agar janin dalam kandungan Kliennya bisa tergugurkan. "Maka kami menduga SP telah melakukan tindakan percobaan melakukan aborsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan") jo. Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau Pasal 346 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP," kata Nandang.
Tambahnya, perbuatan SP kepada AGS diduga bahwa SP melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan Tim Advokat akan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut Hak dan Keadilan bagi AGS.
"Kami meminta SP mau bertanggung jawab, baik secara Moril dan Materil atas anak yang dikandung Klien Kami. Jangan Habis Manis Sepah Dibuang. Bagaimana nasibnya jika kelak Ia sudah lahir ke dunia. Susunya, pendidikanya, sedangkan Klien Kami selama ini sudah tidak bekerja, seperti “disaat masih bersama seluruh biaya hidup Klien Kami Ia (SP-red) yang menanggung. Namun setelah tau Klien Kami mengandung, Ia langsung lari dari tanggung jawab dan selama Klien Kami ditinggalkan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk mengontrol kesehatan kandungannya, harus jual perhiasan, dll," pungkas Nandang. (Wes/Red).
Dikonfirmasi pada Sabtu (06/01/2024) siang, beberapa pertanyaan yang dikirim ke Oknum Aipda SP melalui pesan chat WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan, Oknum Aipda SP tidak merespon, meskipun pesan telah tercontreng dua.


