Digerebek Polisi di Kualu, Dua Pria Terduga Pengedar Sabu 21,5 Gram Tak Berkutik di Tangan Tim Opsnal Polsek Tambang
kanalvisual.com - Tambang - Kampar - Riau | Perang terhadap peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang. Kali ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Ashari Antoni, S.Kom., berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar pada Kamis (14/05/2026) sore.
Pengungkapan kasus barang haram tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di kawasan Perumahan Mutiara Karmila IV, RT 001 RW 002, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dua pria yang berhasil diamankan petugas di lokasi kejadian berinisial RA (23), seorang oknum mahasiswa yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung Hulu. Bersamanya, polisi juga membekuk rekan tersangka berinisial IF (25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Dari tangan kedua terduga pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,5 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi sudah terbagi ke dalam beberapa paket plastik bening yang siap untuk diedarkan kepada para pemesan.
Kapolres Kampar, AKBP Bobi Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat. Warga sekitar merasa resah karena lingkungan perumahan tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapati informasi berharga tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan guna memastikan kebenaran aktivitas terlarang tersebut,” tegas AKP Aulia Rahman kepada awak media.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan target, polisi langsung melakukan penggerebekan kilat. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perwakilan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung di dalam rumah. Di antaranya adalah alat hisap sabu (bong), pipet kaca, plastik pembungkus kosong, korek api, uang tunai senilai Rp360 ribu yang diduga hasil transaksi, serta dua unit ponsel pintar merk iPhone yang digunakan sebagai alat komunikasi bisnis haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka IF diduga memesan barang jahanam tersebut kepada seseorang yang dikenal dengan julukan “Bos Fortuner” melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Sabu tersebut kemudian dijemput oleh tersangka RA di kawasan Simpang Air Dingin, Pekanbaru, dengan imbalan upah sebesar Rp1 juta.
“Dari hasil cek laboratorium melalui tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung Metamphetamin. Saat ini keduanya bersama seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Tambang guna menjalani proses hukum dan pengembangan siber untuk memburu jaringan bandar di atasnya,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat. Hingga berita ini naik cetak, pihak kepolisian masih membuka ruang penyelidikan lebih lanjut guna memastikan seluruh jaringan sel terputus.
Di sisi lain, langkah responsif Polsek Tambang ini mendapat apresiasi tinggi dari para tokoh masyarakat Desa Kualu. Penangkapan ini dinilai menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan masa depan generasi muda di Kabupaten Kampar dari ancaman destruktif narkotika. (red/kv/tw)


