Disnaker Diduga Berpihak, PHK 11 Orang Karyawan PT. BI Akan ke PHI
Kanalvisual.com - Kutai Kartanegara, Kaltim -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami 11 Karyawan PT. Bima Nusa Internasional (PT. BI) atas anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Kutai Kartanegara, akhirnya membuat Sekjen DPP Gerakan Buruh Kaum Syarikat Islam Kalimantan Timur (GABKASI), Hos Husni, angkat bicara.
Kepada Redaksi media ini, Hos Husni yang merupakan salah seorang Kuasa dari 11 orang mantan Karyawan PT. Bima Nusa Internasional, mengatakan, ada terkait proses mediasi hingga anjuran yang dikeluarkan oleh pihak Distransnaker Kabupaten Kukar terhadap 11 orang mantan karyawan yang didampinginya. Selasa (22/03/2023).
Dijelaskannya, Karyawan PT. BI di PHK karena menuntut hak yaitu selisih upah yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Hal tersebut diadukan ke Distransnaker Kabupaten Kukar dan dilakukan Mediasi ke-1 (pertama) tanggal 24 Januari 2023. Selanjutnya mediasi ke-2 (dua) tanggal 01 Februari 2023 dan mediasi ke-3 tanggal 17 Februari 2023, hingga surat panggilan mediasi ke-4 (empat) pada tanggal 02 Maret 2023. Dari tahapan tersebut, pihak Mediator dinilai Hos Husni melakukan Maladministrasi.
Menurutnya, anjuran yang ditandatangani oleh pihak Mediator, Firman Hidayat dan Kabid PHI Syaker dan Jamsos, Syukur Eko Budi S tidak adil dan diduga memihak kepada PT. BI.

Pasalnya, pendapat yang dikeluarkan Kabid PHI untuk pihak karyawan hanya 4 (empat) poin singkat yang tercantum, sedangkan untuk pihak perusahaan ada 8 (delapan) poin panjang dan dianjurkan hanya saran untuk membayar kompensasi, tanpa membayar ganti rugi kontrak kerja yang diakhiri sepihak.
"Ini gak adil PT. BI jelas melakukan PHK kepada 11 orang karyawannya dengan hanya membacakan surat PHK lantaran menanyakan selisih upah yang tidak sesuai dengan pernjanjian kerja. Itu sudah kita jelaskan semua di beberapa kali Forum Mediasi kepada Mediator bahkan bukti dan saksi kita tunjukan," kata Hos.
Lanjutnya, pihak Mediator harus bersikap netral, tidak boleh menunjukkan kuasanya dengan cara merugikan karyawan yang meminta keadilan di Instansi Ketenagakerjaan.
"Kami juga berharap kepada DPR dan Bupati Kukar, agar PT. BI ditegur supaya tidak berlaku semena-mena terhadap penduduk sekitar yang membutuhkan pekerjaan. Karena terlalu dini melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

"PT. BI harus diusut. Dari awal proses pembacaan PHK kawan- kawan 11 orang sudah melibatkan APH, hingga mediasi beberapa kali diulur-ulur dan dikawal oleh Oknum Intel sampai dalam ruang mediasi Distransnaker. hingga anjuran Menurut Kami, anjuran tersebut sangat tidak adil. Ya mungkin gara -gara itu Mediator takut atau jangan-jangan pihak Mediator ada main dengan PT. BI sehingga harus dikawal oleh Oknum Intel, " kata Hos.
Diungkapkannya, dirinya menghargai anjuran tersebut dan akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk melanjutkan sengketa tersebut ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) demi mencapai keputusan final dan mengikat
"Iya, Kita akan koordinasi segera dengan pihak Pengacara kami. Besar kemungkinan kita tolak anjuran Distransnaker Kukar," pungkasnya.
Hal ini dilakukan karena kata Husni, dalam pasal 62 Undang - undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2023, "apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja, pihak yang mengakhiri hubungan kerja PWKT diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah Pekerja/Buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Sementara itu, Kabid PHI Syaker dan Jamsos, Syukur Eko Budi S, saat dikonfirmasi Redaksi kanalvisual.com melalui sambungan seluler, Selasa (21/03/2023) pagi mengatakan, penyebab PHK karena mereka (karyawan-red) telah melakukan mogok kerja tanpa alasan yang benar sebanyak 3 kali.
Secara kewenangan kami susah berusaha untuk memfasilitasi mediasi mereka kurang lebih sebanyak 3 kali.
Dalam mediasi tersebut saya juga menyarankan kepada mereka untuk mencoba dialog di luar mediasi dengan Perusahaan.
Saya sudah hubungi dari perwakilan karyawan untuk masuk pada perwakilan perusahaan. Mereka sebetulnya mau untuk ketemu komunikasi secara khusus. Namun saya tak tau akhirnya terjadi pertemuan atau tidak, sampai pada undangan mediasi yang ketiga, sesuai dengan kewenangan yang ada di kami, kami keluarkan anjuran. Karena mereka idi mediasi itu masing-masing berpegang teguh pada pendapatnya yang benar. Untuk menguji itu tidak bisa kalau hanya mediasi, silahkan di uji melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
"Dianjuran itu memang kami perintahkan kepada Perusahaan untuk memberikan kovensasi. Hingga saat ini karyawan sudah mengambil anjuran. Tapi karyawan belum menjawab terima atau tidak anjuran itu. Perusahaan belum mengambil anjuran. Ada jeda sekitar 10 hari untuk menjawab. Kalau salah satu menolak, silahkan melanjutkan untuk menguji melalui PHI. Karena batas kewenangan kami sampai di situ saja," tutur Eko.
Terkait kontrak kerja, Eko menjelaskan, secara teknis apa yang disampaikan Mediatornya bahwa, secara ketentuan mereka sudah melanggar ketentuan, mogok kerja tanpa alasan yang benar. Itu merugikan perusahaan. Secara ketentuan mereka diberhentikan. Kalau sudah diberhentikan berati tidak ada hubungan kerja lagi.
."Kalau mereka beranggapan mereka itu benar, silahkan nanti diuji di PHI. Kami menyampaikan saran itu sesuai dengan aturan main yang ada," kata Eko.
"Kami itu ada di tengah, kami semuanya punya kepentingan, kami mengawal aturan. Jadi kami juga membela karyawan, kami juga membela perusahaan, agar mereka itu ada kesepakatan, tidak perlu sampai ke PHI. itu harapan kami. Kami juga siap akan jadi Saksi Ahli ketika diminta Pengadilan Hubungan Industrial," ungkapnya.
Dihubungi Rabu (22/03/2023) pagi, Sekjen DPP Gerakan Buruh Kaum Syarikat Islam Kalimantan Timur (GABKASI), Hos Husni, dengan singkat menjawab, "Gak ada ngajak kita berunding perusahaannya". (Redaksi).


