DPW-LP Nasdem Minta Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat Pecat 8 ASN

DPW-LP Nasdem Minta Kepala Dinas Pendidikan Lampung Barat Pecat 8 ASN

Kanalvisual.com - Lampung Barat - Ketua DPW-LP Nasdem, Binsar DT Sidauruk, S.H minta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk memecat 8 (delapan) orang Kepala Sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena berpotensi tidak mematuhi aturan  dalam melaksanakan tugasnya selaku ASN. Sabtu (26/08/2023).

Sebagai Pmpinan Umum LP Nasdem, Binsar mengungkapkan telah mengajukan usulan untuk dilakukan pemecatan terhadap 8 (delapan) ASN secara tidak hormat kepada : 

1. Kepala Sekolah SDN 2 Pura Jaya, Tohidin Surya Permana, 2. Kepala Sekolah SMPN 1 Gedung Surian, Bambang, 3. Kepala sekolah SDN 1 Trimulyo, Herawati 4. Kepala Sekolah SMPN 2 Gedung Surian, Fitri, 5. Kepala Sekolah SMPN 1 Air Hitam, Afrijal, 6. Kepala Sekolah SMPN 2 Sumber Jaya, Romziah, 7. Kepala Sekolah SMPN 2 Air Hitam, Aguscik, 8. Kepala Sekolah SDN 2 Gedung Surian, Hazori.

Binsar mengatakan, adapun alasan membuat dan menandatangani pengajuan usulan pemecatan secara hormat dan pemecatan dengan tidak hormat kepada 8 (delapan) ASN yang ada di wilayah Lampung Barat karena LP Nasdem telah melayangkan surat Somasi/Klarifikasi anggaran Negara melalui anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak diindahkan olah 8 (delapan) Oknum Kepala Sekolah tersebut.

Lanjut Binsar, 8 orang ASN yang telah diberikan jabatan sebagai Kepala Sekolah dapat dipastikan tidak ada kepastian hukum, tidak ada kecermatan, keterbukaan, tidak mementingkan kepentingan umum dan diduga melakukan unsur kesengajaan dengan tidak membukanya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara yang dikelolanya.

Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi, baik Pasal 10 (1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang yang meliputi asas kepastian hukum dan Undang-Undang Republik Indonesia No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 87 No.4.PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena : melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 94 TA.2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi (PNS).

"Saya telah melayangkan surat kepada, Inspektorat Poin 2 huruf c APIP, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat dan menyampaikan saran melalui Nota Dinas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) agar Kadisikbud melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS," tutup Binsar. (Adung).

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan dari Kepala Sekolah dan Instansi terkait.