Dugaan Pungli Program RLH di Perkim Rohil Makin Menguat, GEMPARI Desak Kejari dan Inspektorat Bertindak
Kanalvisual.com - Rokan Hilir - Riau - Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Rumah Layak Huni (RLH) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah mahasiswa yang melakukan investigasi lapangan menemukan pengakuan warga penerima manfaat yang mengarah pada adanya permintaan uang dengan nominal jutaan rupiah.
Beberapa warga penerima RLH mengaku dimintai uang antara Rp2 juta hingga Rp5 juta agar proses pembangunan rumah mereka dapat “lebih cepat ditayangkan dan dikerjakan”. Salah seorang warga bahkan menyebut dimintai sekitar Rp5 juta, sementara warga lainnya mengaku memberikan nominal berbeda namun masih pada kisaran yang sama. Pola pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan terstruktur dalam pelaksanaan program tersebut.
Tidak hanya pada RLH, dugaan pungli juga ditemukan dalam program rehabilitasi rumah tahun 2025. Berdasarkan investigasi Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (GEMPARI ROHIL), terdapat permintaan uang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit dari total sekitar 100 unit program rehab yang dijalankan tahun ini.
Ketua GEMPARI Rohil, Afri Sahputra, S.Sos, menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh terus dibiarkan. Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan bantuan justru semakin terbebani oleh praktik-praktik yang tidak semestinya terjadi dalam program pemerintah.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Inspektorat untuk turun tangan. Persoalan ini sudah sangat menyusahkan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Afri Sahputra. Ia juga menegaskan bahwa GEMPARI akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi atas temuan tersebut.
“Cara-cara kotor seperti ini harus dihentikan. Masyarakat seharusnya dibantu, bukan dipersulit dengan kewajiban membayar untuk mendapatkan rumah layak huni yang merupakan hak mereka dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak Dinas Perkim Rohil membantah keras adanya praktik pungli. Kepala Bidang Perumahan, Kudri, ST, menyampaikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa program RLH tahun 2025 tidak memuat pungutan dalam bentuk apa pun.
“Mohon maaf pak, untuk program rumah layak huni di tahun 2025, saya selaku kepala bidang perumahan menyatakan tidak pungli dalam bentuk apa pun,” tulis Kudri.
Meski demikian, respons tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab keraguan publik. Banyak pihak menilai bahwa klarifikasi internal harus dibarengi langkah nyata berupa audit, pemeriksaan resmi, serta tindakan hukum bila terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Inspektorat. Selama belum ada tindakan formal, dugaan pungli dalam program RLH diperkirakan akan terus menjadi perhatian sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai integritas tata kelola bantuan pemerintah daerah. (Redaksi)


