HGU PT Salim Ivomas Pratama Berakhir, Mahasiswa Rohil Desak BPN Tetapkan Lahan Jadi TORA
Kanalvisual.com – Pekanbaru – Riau - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (HIPEMAROHI-PKU) menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Selasa, 17 Desember 2025. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas masih beroperasinya PT Salim Ivomas Pratama meski Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu disebut telah berakhir sejak 31 Desember 2023.
Dalam aksinya, mahasiswa menilai BPN Provinsi Riau harus bersikap tegas dan segera menindaklanjuti pengaduan terkait operasional PT Salim Ivomas Pratama yang diduga tetap berjalan tanpa dasar hukum HGU yang sah. Menurut mereka, setelah HGU berakhir dan tidak diperpanjang, lahan tersebut seharusnya dikembalikan kepada negara.
Mahasiswa juga menyoroti kewajiban perusahaan terhadap masyarakat tempatan yang hingga kini dinilai belum direalisasikan secara penuh. Kewajiban tersebut antara lain penyediaan kebun plasma serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi itu, menurut mahasiswa, telah berlangsung selama puluhan tahun dan merugikan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.
Dalam tuntutannya, mahasiswa secara tegas menolak perpanjangan izin HGU PT Salim Ivomas Pratama yang sebelumnya mengacu pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/HGU/1988 tertanggal 16 Februari 1988. Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 36 sampai dengan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tanah HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang otomatis kembali menjadi Tanah Negara dan dapat dijadikan objek Reforma Agraria.
Mahasiswa mendesak BPN Provinsi Riau untuk secara resmi menyatakan bahwa HGU PT Salim Ivomas Pratama telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Selain itu, mereka meminta agar eks-HGU seluas kurang lebih 19.736 hektare yang selama ini dikuasai perusahaan segera diproses dan ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk Kelompok Tani Balam Tani Jaya.
Selain penetapan TORA, mahasiswa juga menuntut agar BPN mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum akibat operasional perusahaan dan tiga unit pabrik kelapa sawit yang masih berjalan tanpa izin HGU. Mereka meminta agar BPN menerbitkan surat peringatan serta merekomendasikan sanksi penertiban dan tindakan hukum tegas, mengingat kondisi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 18 Tahun 2021.

Mahasiswa menilai pelanggaran tersebut semakin memperkuat dasar hukum bahwa perusahaan telah melakukan wanprestasi, sehingga tanah wajib dikembalikan kepada negara untuk kepentingan reforma agraria. Mereka juga menuntut agar kewajiban plasma sebesar 20 persen segera direalisasikan sesuai ketentuan Permen Nomor 26 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, mengingat selama sekitar 37 tahun beroperasi, PT Salim Ivomas Pratama disebut belum pernah menyerahkan plasma kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Tak hanya itu, mahasiswa juga mendesak dilakukannya audit pajak secara komprehensif. Mereka meminta BPN Provinsi Riau menyampaikan data status HGU yang telah berakhir dan dugaan operasional ilegal perusahaan selama hampir dua tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak dan aparat penegak hukum sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan adanya kerugian negara, mereka menuntut penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Mahasiswa turut meminta BPN Provinsi Riau untuk mengusut dugaan manipulasi data plasma sebesar 12 persen yang diduga merugikan masyarakat Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Mereka menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang agar tidak terus menjadi sumber konflik agraria di daerah.
Aksi damai tersebut diterima oleh perwakilan BPN Provinsi Riau, di antaranya Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Riau, Bambang Prasongko, yang didampingi sejumlah kepala bidang lainnya. Dalam pertemuan singkat di lokasi aksi, pihak BPN menyatakan telah menerima seluruh aspirasi dan tuntutan mahasiswa untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan guna ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Mahasiswa menegaskan bahwa aksi serupa juga akan digelar di Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya di wilayah operasional PT Salim Ivomas Pratama, dengan melibatkan masyarakat setempat. Mereka berharap persoalan ini menjadi perhatian serius seluruh pejabat terkait, sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet yang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang bisa memperpanjang perizinan, terutama yang berkaitan dengan pertanahan, jika bertentangan dengan hukum.(Tri Wahyudi)
Rilis: Tim Investigasi Media


