Kasus Revitalisasi 46 Kepsek di Lampung Barat Menggantung, GN-PK Surati Ketua DPRD untuk Pansus
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Kasus dugaan penipuan revitalisasi sekolah yang menimpa 46 kepala sekolah di Lampung Barat belum menemukan titik terang. Meski surat resmi telah dilayangkan, pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum dapat dilakukan karena proses hukum masih berjalan di Polda Lampung.
Situasi ini membuat desakan publik kian menguat. GN-PK menilai, kejelasan sikap DPRD menjadi kunci agar kasus tidak menguap di tengah proses pemeriksaan.
*Surat GN-PK Resmi Diterima Komisi III DPRD*
Surat permohonan RDP dari Ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) telah diterima Ketua Komisi III DPRD Lampung Barat, Mawardi. Surat tersebut berisi permintaan pembahasan terbuka terkait dugaan penipuan revitalisasi sekolah.
Permintaan tersebut diajukan untuk membuka fakta dan peran pihak-pihak yang disebut-sebut dalam kasus tersebut.
*Komisi III Akui RDP Belum Bisa Digelar*
Ketua Komisi III DPRD Lampung Barat, Mawardi, menyampaikan bahwa pelaksanaan RDP belum dapat dilakukan. Hal tersebut disampaikan karena proses pemeriksaan masih berjalan di Polda Lampung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“ Suratnya sudah kami terima. Kami mendorong agar kasus ini terang benderang ,” disampaikan Mawardi dalam keterangannya saat dihubungi melalui chat pada Rabu (17/12/2025).
Ia menyebutkan bahwa saat ini APIP dan aparat penegak hukum masih melakukan proses pemeriksaan. DPRD disebut menunggu hasil resmi sebelum mengambil langkah lanjutan.
*Proses Hukum Jadi Alasan Penundaan RDP*
Penundaan RDP disebut bukan bentuk pembiaran, melainkan kehati-hatian lembaga legislatif. DPRD dinilai tidak ingin melangkahi proses hukum yang sedang berjalan.
“ Polda Lampung dan APIP masih memproses. Kita tunggu hasil pemeriksaan yang masih berjalan,” lanjut Mawardi.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa RDP di tingkat Komisi III belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat.
*GN-PK Tangkap Sinyal: RDP Tertahan Proses Hukum*
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua GN-PK menilai bahwa secara tidak langsung RDP memang tertahan oleh proses hukum. Namun, langkah alternatif segera disarankan agar DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan.
“ Artinya RDP belum bisa dilaksanakan karena proses hukum masih berjalan ,” disampaikan Ketua GN-PK, Dedi Susanto dalam tanggapannya kepada Mawardi.
*GN-PK Disarankan Surati Ketua DPRD untuk Bentuk Pansus*
Mawardi kemudian memberikan saran strategis kepada GN-PK. Surat permohonan disarankan tidak hanya ditujukan ke Komisi III, tetapi langsung kepada Ketua DPRD Lampung Barat.
Langkah tersebut dinilai membuka peluang pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Dengan Pansus, seluruh komisi dapat dilibatkan secara menyeluruh.
*Kewenangan Komisi III Dinilai Terbatas*
Dijelaskan bahwa Komisi III hanya memiliki kewenangan pada sektor pendidikan. Sementara itu, APIP dan aparat penegak hukum merupakan mitra Komisi I.
Dengan kondisi tersebut, RDP lintas sektor dinilai tidak efektif bila hanya digelar di Komisi III.
“ Kalau ke Ketua DPRD, bisa dibentuk Pansus. Semua komisi bisa terlibat, ” disampaikan Mawardi.
*Pansus Dinilai Lebih Tepat untuk Kasus Skala Besar*
Kasus dugaan penipuan yang menimpa 46 kepala sekolah dinilai memiliki dampak luas. Nilai kerugian dan dampak psikologis korban disebut tidak kecil.
GN-PK menilai Pansus akan mampu membuka fakta secara menyeluruh, tanpa terbentur batas kewenangan komisi.
*GN-PK Siap Tempuh Langkah Lanjutan*
GN-PK menyatakan siap menindaklanjuti saran DPRD. Surat baru kepada Ketua DPRD Lampung Barat akan dipertimbangkan untuk mendorong pembentukan Pansus.
Organisasi tersebut menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti pada proses administratif. Kejelasan hukum dan tanggung jawab pihak terkait dinilai sebagai tuntutan publik.
*Publik Menunggu Ketegasan DPRD*
Hingga kini, masyarakat masih menanti langkah konkret DPRD Lampung Barat. Kasus revitalisasi sekolah dinilai menyangkut integritas dunia pendidikan dan kepercayaan publik.
GN-PK menegaskan akan terus mengawal proses ini. Tekanan publik disebut akan terus dijaga hingga kasus benar-benar terbuka secara terang benderang. (Red).
Sumber rilis: GN-PK


