Jembatan Way Hui Tahap II Baru Dibangun Sudah Ambles dan Patah, PUPR Lamsel Tak Wajib PHO

Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Harapan Masyarakat Desa Purwo Tani, Kec. Jati Agung memiliki Jembatan Penghubung yang layak sebagai akses ke Desa Karang Anom, Lampung Timur, bakal pupus. Masalahnya, jembatan yang baru dibangun belum saja selesai, tetapi sudah Patah dan Ambles.
Hal tersebut terlihat langsung di lokasi ketika Tim Investigasi LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung, Minggu (24/11/2024).
Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, paket pekerjaan kegiatan : penyelenggaraan jalan Kabupaten, sub kegiatan : Pembangunan Jembatan, Pekerjaan : Pembangunan Jembatan Way Hui Desa Purwo Tani Kecamatan Jati Agung Tahap II dengan Nilai Kontrak :Rp. 990.319.643 APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran : 2024, Pelaksana : CV. Anugrah Konstruksi Pratama dengan Nomor Kontrak : 111KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2024, sudah mengalami patah di bagian Beton dan landasan Jembatan.
Nampak kalau pekerjaan tersebut dikerjakan tidak memperhatikan Spesifikasi dan Teknis. Selain itu, pemadatan tanah tidak maksimal serta pondasi dinding jembatan dikerjakan asal dan diduga ada pengurangan material.
Di sela-sela Tim melakukan Investigasi, terdengar celoteh Warga masyarakat pengguna jalan yang menghawatirkan jembatan akan ambruk bila dilalui kendaraan truck pengangkut hasil bumi.
"Sayang mas, uang negara yang hampir mencapai Rp. 1 milyar hilang tak ada manfaat. Kalau pekerjaan dikerjakan secara profesional, Kami yakin dengan anggaran sebesar itu jembatannya akan bagus dan kuat," jelas salah seorang warga masyarakat Purwotani.
Sementara,, Ketua Umum LSM PRL, Aminudin, S.P, meminta pihak Dinas PUPR tidak melakukan pembayaran kepada rekanan pelaksana kegiatan tersebut.
"Iya kita lihat langsung, bahwa kondisi jembatan tersebut ambles, pondasi penahan di kanan kiri dan bagian bawah jembatan hampir semuanya patah, beton lantai jembatan patah. Jadi, menurut pandanaran kami, proyek tersebut tidak sesuai dengan Spektek. Maka, Dinas PUPR Lampung Selatan harus menerapkan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadan barang dan jasa. Dalam Perpres tersebut dijelaskan, kuasa anggaran dilarang melakukan pembayaran kepada rekanan pemenang proyek apabila pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan teknis." jelas Aminudin.
Ditambahkannya, pihaknya akan segera melaporkan pembangunan jembatan Way Hui Desa Desa Purwo Tani tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung dalam waktu dekat.
"Kita sudah memiliki data lengkap terkait kondisi jembatan tersebut, melihat kondisi yang ada, kita wajib melaparkan pelaksana pekerjaan jembatan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung," tambahnya.
Sampai dengan berita ini dimuat, pihak Dinas PUPR Lampung Selatan serta pihak dari CV. Anugrah Konstruksi Pratama sebagai Pelaksana, belum dapat dihubungi guna dimintai tanggapan. (Tim/FPII Lampung).