Plt Kepala Dinas Pendidikan Lamsel dan Ketua Komite Angkat Bicara Terkait Kepsek SMPN 3 Jati Agung
Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Muhammad Darmawan menjelaskan terkait dugaan pungli berkedok sodakoh yang dilakukan olek Kepala Sekolah SMPN 3 Jati Agung, Rn Erni Sulasmi terhadap seluruh Wali Murid di sekolah.
Di ruang kerjanya, M. Darmawan menjelaskan kepada Awak Media, pada Selasa (05/08/2028) bahwa seperti yang dikatakan Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lamsel akan segera mengambil langkah-langkah yang tegas terkait keluhan para orang tua wali murid di seluruh Kab. Lamsel.
"Ya terkait di SMPN 3 Jati Agung, kita sudah menugaskan Sekdin yang sudah dua kali turun ke sana (lokasi), untuk mengumpulkan informasi-informasi tersebut," kata M. Darmawan.
"Pertama, mereka (Sekdin) turun ke lokasi dan menemui Kepala Sekolah. Dalam pertemuan itu, Kepala Sekolah tidak mengakui dengan adanya Pungli yang dikabarkan wali murid tersebut, Kepala sekolah berdalih, itu sumbangan dilakukan oleh pihak Komite Sekolah," ujarnya.
Lanjut Darmawan, namun demikian kita masih menugaskan Sekdin untuk turun kedua kalinya pada Selasa (05/08/2025), biar semua cepat diselesaikan permasalahan yang ada di sekolah SMPN 3 Jati Agung, karena pada saat kunjungan pertama itu Sekdin tidak bertemu dengan pihak Komite Sekolah,hanya bertemu dengan Kepala Sekolah saja.
Informasi yang didapatkan dari Sekretaris Pendidikan, Cahyadi, kata Darmawan, bahwa pihak Komite Sekolah SMPN 3 Jati Agung saat ditemui, mereka (komite) membenarkan ada pungutan dengan nominal uang Rp 300 ribu per siswa yang dibebankan pada wali murid. Oleh karena itu, tolonglah bersabar untuk semua wali murid." harapannya M. Darmawan.
"Kita sudah berkonsultasi dengan pihak Inspektorat, melalui telepon. Karena semuanya itu tidak semudah yang dibayangkan wali murid. Kita harus melalui prosedur, proses-proses terlebih dahulu ,kita juga tidak mau ada kesalahan di kemudian hari." ujarnya.
"Pada intinya, kita pihak Dinas Pendidikan akan segera melaporkan dari temuan kita ini kepada pihak Inspektorat, karena mereka lah bagiannya, melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya," ucap Darmawan.
Pengawasan tujuan tertentu Inspektorat dapat melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pimpinan atau tanpa penugasan, seperti pengawasan terhadap program reformasi birokrasi. Pencegahan korupsi, Inspektorat berperan dalam koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, penyusunan laporan,
Inspektorat menyusun laporan hasil pengawasan yang menjadi dasar perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintahan." tutupnya.
Sementara, Ketua Komite, Samidi, yang ditemui Awak Media, pada Rabu (06/08/2025) dengan tegas menyayangkan sikap Kepala Sekolah yang menentukan uang sodakoh sebesar Rp. 300 ribu dan tidak memberikan buku materi kepada murid apabila belum membayar uang sodakoh.
"Saya kecewa dengan Kepala Sekolah, kenapa harus ada ketentuan Rp. 300 ribu dan murid tidak di kasih buku materi apabila tidak membayar, salah besar itu," ucap Samidi.
Dijelaskan Samidi, sebelumnya memang ada rapat terbatas, tidak melibatkan semua wali murid. Dalam rapat tersebut juga diputuskan ada partisipasi dari wali murid bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu dibebaskan. Pembayarannya pun tidak ditentukan bulannya yang penting dibayarkan pada tahun ajaran berjalan. Karena kita menyadari bahwa keuangan wali murid tidak setiap saat ada. Maka nya saya sangat kecewa ketika dengar informasi murid tidak diberi buku materi ketika belum membayar, karena sumbangan tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan belajar mengajar anak-anak.
Samidi juga menjelaskan, bahwa dirinya ditunjuk sebagai Ketua Komite sejak tahun 2022, itu pun pemilihan tidak melibatkan wali murid secara keseluruhan, hanya perwakilan wali murid saja. Selama menjadi pengurus komite sejak tahun 2022, Samidi juga tidak diberi SK secara formal, tidak pernah disarankan untuk membuat rekening atas nama Pengurus Komite, sehingga uang yang masuk dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Komite dari pihak sekolah. Jadi secara langsung Ketua Komite tidak mengetahui jumlah rincian dana komite yang masuk, hanya saja ketika sudah selesai pelaksanaan kegiatan baru Ketua Komite diberitahu.
Samidi pun siap dipanggil pihak terkait apabila diminta penjelasan.
"Saya siap kapan saja dipanggil apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya," pungkasnya (Tim/Media Patners Forum Wartawan Independen Nusantara ( For-WIN).


