Diduga Karena Tolak Pasang Banner Calon Bupati, Kades Wawasan Copot 5 Orang Ketua RT

Diduga Karena Tolak Pasang Banner Calon Bupati, Kades Wawasan Copot 5 Orang Ketua RT

Kanalvisual.com - Lampung Selatan -  5 Orang Ketua RT di Desa Wawasan disinyalir menjadi korban politik praktis Kepala Desa. Karena tak berkenan memasang Banner salah satu calon Kepala Daerah, mereka menerima surat pemberhentian sebagai Ketua RT yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kades wawasan, Sutoyo Walijati. 

Menurut keterangan salah seorang Ketua RT yang diberhentikan, Syarifudin, Ia tidak tahu ujung pangkalnya. Pada saat tidur-tiduran,.Ia  didatangi Kadus dengan membawa surat pemberhentian sebagai Ketua RT yang dititipkan Kepala Desa. 

Sama dengan Syarifudin, 4 (empat) Ketua RT lain yang bernama Sukimin, Sukiman Lepong, serta Manto selalu RT di Blok D dan Salman RT di Blok C mendapatkan surat pemberhentian sebagai Ketua RT. 

Menurut keterangan Syarifudin alias Udin dan Salman yang berhasil diminta keterangan via telpon oleh Awak Media, Kamis (10/10/2024), bahwa setelah mereka minta keterangan dari Sutoyo Walijati kenapa mereka diberhentikan, padahal masa jabatannya sudah habis, dijelaskan, Kepala Desa membuat surat pemberhentian berdasarakan masukan dan hasil musyawarah dengan BPD dan LPM. 

Namun, ketika mereka mendatangi Junairi, selaku BPD, membantah. Menurut Junairi, dirinya tidak pernah dilibatkan musyawarah dalam rangka pergantian RT, Ia hanya diminta menandatangani sebagai pihak yang mengetahui pemberhentian RT. 

Menurut Syarifudin dan Salman, selama ini mereka tidak pernah ada masalah di lingkungan masing-masing. Mereka menjalankan tugas sebagai Ketua RT dengan baik dan masyarakat sejauh ini tidak ada keluhan terkait kinerja mereka. 

Syarifudin menduga, surat pemberhentian mereka erat kaitannya dengan politik. Karena, sebelumnya mereka didatangi Kadus, Lilis Suryono dan diminta memasang Banner Nanang Ermanto selalu Calon Kepala Daerah atas perintah Surya selaku Sekdes Desa Wawasan, namun mereka enggan memasang banner tersebut karena takut dipandang masyarakat mereka tidak netral dalam Pilkada 2024.

"Iya sebelumnya kami memang pernah didatangi Kadus, Lilis Suryono yang membawa banner Pak Nanang Ermanto. Kadus meminta kami memasang banner tersebut, namun kami tidak berani pasang, selain tidak ada uang untuk membeli kayu kaso dan paku, kami juga takut dinilai wargq tidak netral dan berpihak, semantara kami kan Ketua RT," jelas Syarifudin.

Dengan kejadian tersebut, Syaarifudin dan ke 4 Ketua RT yang diberhentikan berencana mendatangi Camat Tanjung Sari dan Kepala Dinas PMD Lampung Selatan guna meminta keadilan atas sikap Kades Wawasan yang telah memberhentikan mereka secara sepihak.

Sementara menurut Aminudin S.P selaku Pengamat Sosial sekaligus pihak yang diminta oleh kelima Ketua RT tersebut untuk mendampingi mereka, mengatakan, apa yang sudah dilakukan Sutoyo Walijati dinilai berlebihan. Bila benar bahwa pemberhentian kelima RT tersebut karena tidak mau memasang banner salah satu calon kepala daerah, dapat dipastikan Kades beserta Sekdes Wawasan terlibat politik praktis. Tentunya menurut Aminudin bila terbuti, keduanya dapat dikenakan pidana. 

Bila berkaitan dengan masa jabatan RT yang sudah habis menurut Aminudin, Kadess tidak perlu membuat surat pemberhentian, cukup sampaikan dengan Kepala Dusun (Kadus) masing-masing agar Warga di RT masing-masing melakukan musyawarah pemilihan  Ketua RT. Lalu, hasil musyawarah disampaikan ke Kepala Desa untuk diterbitkan SK Ketua RT.

Ditambahkan Aminudin, semestinya Kades Wawasan bisa menahan diri, jangan justru membuat gaduh di tengah warga masyarakat pada saat kita semua diminta menjaga suasana keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat agar Pilkada tahun 2024 bisa berjalan sukses dan aman. 

Terkait pemberhentian lima orang Ketua RT tersebut, Aminudin bersedia dan siap mendampingi kelimanya untuk menemui Kepala Dinas PMD Lampung Selatan. (Tim).