Belum Ada Tindakan Tegas, Kasus Pungutan di SMPN 3 Jati Agung Bikin Wali Murid Kecewa

Belum Ada Tindakan Tegas, Kasus Pungutan di SMPN 3 Jati Agung Bikin Wali Murid Kecewa

Kanalvisual.com – Lampung Selatan – Lampung – Satu bulan lebih sejak wali murid mendatangi Kepala SMPN 3 Jati Agung, Rn. Emi Sulasmi, hingga Minggu (17/8/2025) belum ada keputusan berarti dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Meski Sekretaris Dinas Pendidikan sudah dua kali turun ke sekolah dan Tim Inspektorat sekali melakukan pemeriksaan, posisi kepala sekolah masih belum diganti.

Fenomena ini menimbulkan kekecewaan mendalam. Pemberitaan tentang kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Rn. Emi Sulasmi viral di berbagai media dan media sosial, mayoritas warganet meminta agar Pemerintah Daerah segera memberhentikan kepala sekolah dan memproses hukum yang bersangkutan. Namun, hingga kini Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, belum mengambil sikap tegas.

“Kuat sekali sepertinya orang di belakang Kepala Sekolah ini, sehingga Kepala Dinas dan Bupati Lampung Selatan tidak dapat mengambil sikap untuk memberhentikan dan mengganti Rn. Emi Sulasmi. Tadinya kami berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati yang baru dapat bersikap tegas dan memperhatikan keluhan kami,” ungkap sejumlah wali murid, Minggu (17/8/2025).

Pemerhati pendidikan Deni Andestia menilai bahwa jika pemerintah daerah ingin kegiatan belajar mengajar berjalan kondusif, seharusnya Kepala Dinas segera mengganti kepala sekolah. “Sudah jelas dalam video yang beredar, ada pengakuan bahwa setiap tahun pihak sekolah melakukan pungutan dengan dalih uang sodakoh sebesar Rp300 ribu per siswa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Muhammad Ilyas, Direktur LBH Persadin, yang menegaskan tindakan kepala sekolah sudah cukup untuk diproses hukum. Menurutnya, komite sekolah sejak 2022 tidak memiliki SK resmi maupun rekening atas nama komite, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk menarik dana. “Pungutan yang tidak punya dasar hukum jelas terindikasi pungli. Undang-undang juga mengatur hal ini, tinggal keberanian wali murid melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, hampir seluruh wali murid SMPN 3 Jati Agung resah dengan praktik pungutan yang disebut-sebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Puncaknya terjadi pada 14 Juli lalu, ketika wali murid menggruduk ruang kerja kepala sekolah setelah siswa yang belum membayar uang sodakoh Rp300 ribu ditolak meminjam buku materi pendidikan.

Kasus ini bukan hanya menyorot kepemimpinan seorang kepala sekolah, melainkan juga menguji komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menegakkan aturan. Hingga kini publik masih menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan Bupati agar polemik tidak berlarut dan dunia pendidikan di Lampung Selatan kembali kondusif. (Tim media For-WIN)

Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah, Kadis Pendidikan, maupun Bupati Lampung Selatan