Merasa Disepelekan, Korban Kecelakaan Akan Laporkan Pimpinan Perusahaan CV. DIN Jaya ke APH
Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau - Insiden kecelakaan antara truk truk Colt Diesel Nopol BM 8536 LJ milik Perusahaan CV. DIN Jaya dengan mobil jenis Triton yang terjadi pada Sabtu (13/06/2026) sekira pukul 00.30 di Jalan Garuda Sakti Km 3, Pekanbaru, Riau, diduga karena truk milik CV. DIN Jaya parkir di bahu (badan) jalan tanpa menggunakan rambu-rambu lalu- lintas, sementara kondisi jalan menurun.
Akibatnya, mobil jenis Triton yang ditumpangi pasangan suami istri tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah.
Kepada Awak Media, keluarga korban menceritakan, bahwa saat kejadiaan tersebut korban sempat meminta pertanggungjawaban pengemudi truk dan meminta untuk menunjukkan SIM dan surat kendaraan, namun tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tak lama bersalang, pihak-pihak yang mengaku dari CV. DIN Jaya meminta masalah tabrakan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak dibawa ke jalur hukum.
Lalu esok harinya, seseorang yang mengaku sebagai Pengacara dari CV DIN Jaya, Bonardo Saragih, datang untuk bermusyawarah mencari jalan penyelesaian. Ia sempat mengajukan penyelesaian kecelakaan tersebut dengan cara kekeluargaan dan tidak bertele-tele.
Korban yang didampingi mertuanya menyampaikan ke Bonardo Saragih bahwa perbaikan mobilnya sekitar Rp. 45 juta sesuai dengan perhitungan mekanik (montir) mobil.
Mendengar biaya perbaikan yang disampaikan korban, Bonardo mengajukan agar tidak sepenuhnya ditanggung (dibayar) CV. DIN Jaya. Akhirnya korban menyampaikan penyelesaian pembayaran perbaikan mobilnya sebesar 60% dari biaya perbaikan ditanggung oleh CV. DIN Jaya dan 40% ditanggung korban.
"Persentase 60% biaya ditanggung oleh CV. DIN Jaya telah disetujui oleh Pengacaranya dan akan segera menghubungi Pimpinan CV DIN Jaya," ucap mertua korban kepada awak media, Selasa (16/06/2026) di salah satu kedai kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
Lanjutnya, namun berselang beberapa jam dari pertemuan tersebut, Bonardo Saragih kembali mengajak korban untuk bertemu. Namun, pertemuan kali ini diduga sebagai bentuk intimidasi secara tidak langsung kepada korban, karena Bonardo membawa 2 orang temannya yang diduga sebagai preman dengan memakai pakaian serba hitam.
"Pada saat pertemuan itu, Pengacara CV DIN Jaya, Bonardo Saragih menyampaikan, bahwa Pimpinan CV DIN Jaya tidak keberatan jika penyelesaian ini 60%- 40 %, namun harga yang diajukan korban Rp. 45 juta untuk perbaikan mobil itu terlalu besar," ucap mertua korban
"Bos meminta agar dicek kembali ke mekanik yang kita kenal, ada bengkel yang dikenal supir kami, ke sana saja kita bawa," kata Bonardo Saragih. Kedua belah pihak akhirnya menyepakati.
Bonardo juga menyampaikan agar bersama - sama membawa mobil korban ke bengkel untuk mengetahui kerusakan, agar dapat mengetahuu berapa biaya perbaikan mobil triton tersebut.
Esok harinya, Sopir CV DIN Jaya bersama Bonardo menbawa mekanik dan memeriksa kerusakan mobil korban yang sudah diparkir korban di depan rumahnya. Sopir CV DIN Jaya menyampaikan ke korban, sesuai pemeriksaan yang dilakukan oleh mekanik yang mereka bawa, untuk perbaikan mobil korban diperkirakan sekitar Rp. 30 juta.
Tambah mertua korban, hingga Minggu (14/06/2026) tidak ada informasi, baik dari Bonardo Saragih maupun Pimpinan CV. DIN Jaya untuk perbaikan mobil menantunya tersebut.
"Kita sangat kecewa dan merasa dipermainkan oleh pihak CV. DIN Jaya," ujar mertua korban.
Ironisnya, ungkap mertua korban, pihak CV. DIN Jaya memberi kabar bahwa mereka hanya sanggup mengganti kerusakan mobil tersebut sebesar Rp. 5 juta. Inikan sama saja penghinaan kepada kita sebagai korban. Pihak CV. DIN Jaya sudah melanggar apa yang telah disepakati dalam pertemuan-pertemuan tersebut. "Kita akan tempuh jalur hukum atas insiden kecelakaan ini," pungkas mertua korban.
Seperti diketahui, kendaraan wajib memberi tanda saat parkir atau berhenti di badan (bahu). Berhenti atau menepi hanya boleh dilakukan dalam kondisi darurat (seperti ban pecah atau mobil mogok). Untuk keselamatan, berikut aturannya, menyalakan Lampu Hazard untuk memberi peringatan kepada pengemudi lain, memasang Segitiga Pengaman yang diletakkan di belakang kendaraan dengan jarak minimal 3-5 meter dari mobil.
Pimpinan maupun Pengacara CV. DIB Jaya hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media ini melalui pesan chat WhatsApp, Kamis (18/06/2026). (Wes/Red).


