Pemerintah Pekon Pajar Agung Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa

Pemerintah Pekon Pajar Agung  Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa

Kanalvisual.com - Lampung Barat - Dugaan anggaran piktif terkait pengelolaan Lumbung Pekon (Desa) yang dilakukan Pemerintah Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Kamis (11/05/2023).  

Kegiatan pengelolaan Lumbung Pekon (desa) menelan angaran sebesar Rp. 28.900.000, (dua puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahap 2 (dua) tahun anggaran 2022.

Mendapat informasi dari Masyarakat yang merupakan petunjuk terkait penggunaan Dana Desa (DD,) sekira jam 11.30 WIB.

Guna mencari kebenaran informasi yang diterima, Tim menuju Balai Pekon (Desa) Pajar Agung, untuk mengkonfirmasi dan memastikan titik lumbung pekon (desa) tersebut.

Saat Awak Media menyambangi Balai Pekon (desa), kepada Aparatur Pekon berinisial S yang membidangi Pembangunan, mempertanyakan titik lokasi lumbung desa dan pengelolanya.

Di depan Kepala Dusun 2 (Kadus) yang berinisial M, Aparatur Pekon (S) dengan raut kekagetan, hanya mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke Riswandi selaku Kasi Pemerintahan dan Operator.

Sangat miris dan kuat dugaan bahwa tata kelola Pemerintahan Pekon (desa) tidak transparan, karena sesama aparatur tidak mengetahui pekerjaan aparatur lainnya. Padahal, seluruh Aparatur Pekon telah digaji oleh pemerintah demi mewujudkan kesejahteraan Masyarakat  baik pembagunaan maupun pembinaan dan pemberdayaan Masyarakat .

Ditempat terpisah, Riswandi, saat dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan, itu hanya judul saja.

Mendengar penjelasan Riswandi, diduga pihak pekon memanipulasi data dan pelaporan yang mana dijelaskan telah dialihkan dengan pengadaan pembibitan.     

Sementara, tidak dijelaskan berapa jumlah pengadaan bibit dan telah bersertikat. Selain bibit, menurut keterangan Riswandi diperuntukkan pemembuat jalan dengan anggaran dana Rp. 28.900.000, keterangannya pun tidak jelas.

Hal tersebut diduga kuat Riswandi dan Peratin (Kades) Fajar Agung melakukan kong kalingkong terkait dengan anggaran yang difiktifkan tersebut.

"Kami meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat, Kabupaten Lampung Barat untuk mengkroscek ulang terkait anggaran Rp. 28.900.000 di Pekon Pajar Agung," ujar Masyarakat yang mau disebut namanya.  (Adung).