PHR Diduga Buang Limbah Sembarangan di Lahan Masyarakat

PHR Diduga Buang Limbah Sembarangan di Lahan Masyarakat

Kanalvisual.com - Rokan Hilir, Riau - Jumain, seorang Warga Teluk Berembun yang merasa dirugikan atas Limbah yang diduga dari  PT. Pertamina Hulu Rokan ( PHR ) yang dibuang di lahan miliknya. Rabu (25/10/2023).

Jumain sangat menyayangkan limbah minyak mentah yang diduga sengaja dibuang oleh PHR di lahan miliknya tersebut.

"Saya baru tau kalau ada minyak yang berserakan. Disini tidak ada pipa minyak, juga tidak ada tangki minyak, mengapa bisa ada minyak mentah di lahan Saya, apakah PHR menjadikan lahan Saya sebagai tempat pembuangan limbah?" tanya Jumain, pada Senin (23/10/2023).

"Kebun Saya rusak karena minyak yang berserakan, sehingga menyebabkan pohon kelapa sawit yang ada di lahan Saya menjadi tercemar oleh minyak-minyak tersebut, bahkan air yang ada di lahan tersebut juga ikut menghitam karena pengaruh yang diduga dari limbah PHR," ucap Jumain.

Dirinya berharap PHR segera menyelesaikan persoalan limbah yang telah mencemari lahan masyarakat ini dengan sesegera mungkin.

Ditempat yang berbeda, Tim Media yang tergabung di Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Solidaritas Pers Indonesia (SPI)  mewawancarai  Operator PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), Dani di Gathering Stasion (GS) Rantau Bais Field, saat pembersihan oleh pihak PT. Asrindo Citra Seni Satria (ACS) 16 di lahan Jumain  dengan menggunakan Vacum, 

mengungkapkan, bahwa dirinya tidak berani mengatakan PT. ACS 16 adalah Pelaku pembuangan limbah tersebut,

"Kami tidak punya cukup bukti untuk mengatakan bahwa ACS 16 adalah Pelaku pencemaran lingkungan di lahan Masyarakat tersebut," ucap Dani.

Diungkapkannya, memang tidak ada RIG lain yang beroperasi selain  RIG milik PT. ACS 16 itu sendiri.

"Kami akan melakukan pembersihan sampai sebersih bersihnya di lahan tersebut dan akan menyelesaikan persoalan ini dengan masyarakat yang telah dirugikan," ucap Dani meyakinkan.

Dijelaskannya, Mereka juga akan melakukan investigasi terkait hal ini, agar dapat diketahui pelaku pembuangan limbah yang telah mencemari lingkungan tersebut.

Saat ditanya sanksi terhadap perusahaan yang telah membuang limbah tersebut di areal milik warga, Dani bahkan tidak mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada Anak Perusahaannya.

"Kalau untuk sanksinya saya tidak tau sanksi apa yang akan diberikan," ucap Dani.

Salah seorang Masyarakat yang enggan ditulis namanya saat hadir di lapangan  menyayangkan sikap PHR yang sepertinya telah kecolongan dalam hal keamanan di wilayahnya sendiri,

"Satu-satunya akses untuk masuk kedalam wilayah ini hanya melalui Simpang Impah dan tidak ada jalan lain, namun mengapa PHR tidak mengetahui PT yang melakukan pembuangan atau Dumping Limbah tersebut?" tanya Warga.

"Kalau hal ini dibiarkan begitu saja oleh PHR tanpa ada sanksi bagi perusahaan yang melakukan dumping limbah tersebut, maka ini akan menjadi preseden buruk kedepannya dan sangat dikhawatirkan akan banyak lagi lahan masyarakat yang dijadikan dumping limbah tanpa ada pertanggung jawabannya," sebutnya. 

"Saya berharap agar PHR benar benar menyelesaikan persoalan ini dengan bijak dan sesegera mungkin, jangan membuat masyarakat terluka karena membiarkan anak perusahaannya lari dari tanggung jawab, karena itu sama saja dengan perbuatan melawan hukum," tutupnya. 

Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pihak dari PT. PHR yang menemui pihak Jumain sebagai Korban dumping limbah. (Team/Red).