Rayakan HUT PGRI dan Hari Guru, Oknum Pengurus PGRI Diduga Lakukan Pungli
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Para Guru yang seharusnya merasakan kebahagian saat perayaan HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, namun tidak demikian yang dirasakan oleh salah seorang Guru yang tidak mau disebut namanya, malah sebaliknya, Ia merasa kecewa. Rabu (29/11'2023).
Hal ini disampaikan oleh salah seorang Guru berinisial (RAS) kepada Awak Media pada Kamis, (23/11/2023 minggu lalu.
Pasalnya, dirinya merasa keberatan dengan kutipan yang dilakukan oleh Oknum Pengurus PGRI Bagan Sinembah dengan alasan kegiatan HUT PGRI ke-78 tahun 2023 yang dilaksanakan di Kec Bagan Sinembah, lalu membebankannya kepada orang lain.
"Kalau anggaran tidak mencukupi kenapa dipaksakan, seharusnya buat saja acara sesederhana mungkin, jangan karena memaksakan diri lantas membebankannya kepada orang lain," ujarnya.
Dijelaskannya, kutipan ini diberitahukan melalui pesan chat WhatsApp (WA) yang diterimanya.
Adapun bunyi pesan tersebut yang diterima Awak Media, Kepsek dimintai sumbangan Rp 100.000, Guru ASN dan P3K Rp 50.000, Guru Honor Rp 30.000.
Diduga pesan chat WA sumbangan tersebut, berasal dari salah seorang Oknum Pengurus PGRI Bagan Sinembah kepada Kepala Sekolah (Kepsek) yang diteruskan kepada Para Guru.
Inilah yang membuat RAS merasa kesal, dengan kutipan yang diduga Pungutan Liar (Pungli).
Lanjut RAS, oknum Pengurus PGRI Bagan Sinembah beralasan dana yang dihimpun akan dipergunakan untuk Door Price Jalan Santai dan Konsumsi serta Makan siang saat acara kegiatan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Rohil, Asril Arief, S.Sos, saat dikonfirmasi Awak Media pada Selasa (28/11/2023) melalui pesan WhatsApp, mengatakan, Mohon maaf sebelumnya..kami belum tahu info yang sebenarnya tentang hal tersebut.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (28/11/2023) malam, salah seorang Pengurus PGRI Bagan Sinembah, Jami, hingga berita ini ditayangkan, belum mendapat balasan
Seperti diketahui, Pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum telah berkomitmen untuk memberantas Pungli dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli yang bertujuan untuk memberantas pungutan liar. Karena kutipan bila dilakukan dengan alasan apapun sudah termasuk dalam kategori pungutan liar yang mengarah ketindak pidana. Sesuai bunyi Pasal 423 KUHP
Pasal ini berisi mengenai pegawai negeri yang dengan maksud tertentu menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan menyalah gunakan kekuasaan yang ia miliki untuk memaksa orang lain menyerahkan sesuatu untuk melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan pada suatu pembayaran ataupun melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, juga dipidana dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun.
Masyarakat meminta, dengan adanya temuan dan pemberitaan ini, Aparat Penegak Hukum dan Tim Saber Pungli Polres Rohil, kiranya dapat menindak lanjuti temuan ini, agar menjadi efek jera dan kedepanya tidak terjadi lagi praktek seperti ini. (Jekson, S.H).


