Membaca Konstruksi Hukum Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Membaca Konstruksi Hukum Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

OPINI HUKUM

Antara Dakwaan dan Pembelaan:

Sidang perdana perkara dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak 26 Maret 2026. Dalam hitungan hari, arena persidangan itu telah menjadi medan pertarungan dua narasi hukum yang sama-sama mengklaim kebenaran: dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membangun konstruksi pemerasan sistemik, dan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa yang mempertanyakan kompetensi peradilan hingga keabsahan konstruksi perkara itu sendiri.

Pertanyaan yang relevan bukan sekadar siapa yang benar atau salah — melainkan: seberapa kuat masing-masing argumen itu berdiri di atas fondasi hukum acara pidana dan doktrin hukum yang berlaku? Tulisan ini berupaya menelaah kedua sisi secara jernih dan proporsional.

Kronologi: Dari OTT hingga Meja Hijau

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, sebelum kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka. Total sepuluh orang diamankan dalam rangkaian operasi itu.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, skema dugaan korupsi ini disebut berawal dari pertemuan tertutup pada 7 April 2025 di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut memerintahkan Kadis PUPR mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI. Dana sebesar Rp3,55 miliar kemudian dihimpun melalui Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, dan didistribusikan melalui ajudan pribadi gubernur bernama Marjani serta perantara lain, hingga bermuara kepada Dani M. Nursalam untuk kepentingan pribadi dan operasional nonkedinasan Abdul Wahid.

Ketiganya — Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam — kini berdiri sebagai terdakwa dalam perkara yang sama. Sidang berlanjut dengan agenda eksepsi pada 30 Maret 2026, sehari sebelum tulisan ini dibuat.

Konstruksi Jaksa: Pasal 12e dan Kiasan 'Matahari Adalah Satu'

Jaksa KPK mendakwa Abdul Wahid dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Pasal 12e mengatur delik pemerasan oleh penyelenggara negara — yakni situasi di mana pejabat publik menggunakan kekuasaannya untuk memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu, baik secara langsung maupun melalui perantara. Ini berbeda secara substansial dengan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan wewenang — sebuah perbedaan yang kelak menjadi titik krusial dalam perdebatan kompetensi peradilan.

Yang menarik perhatian publik adalah penggunaan frasa 'Matahari adalah Satu' oleh jaksa dalam narasi dakwaannya — sebuah kiasan yang menggambarkan bagaimana terdakwa disebut memposisikan dirinya sebagai satu-satunya otoritas tunggal yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran di bawahnya. Secara retorika, frasa ini efektif membangun narasi kuasa. Namun secara yuridis, kiasan semata tidak memiliki kekuatan pembuktian. Jaksa pada akhirnya harus membuktikan bahwa perintah itu benar-benar ada, bahwa aliran uang itu nyata, dan bahwa Abdul Wahid secara sadar mengetahui serta menyetujui seluruh skema tersebut.

Eksepsi Tim Hukum: Dua Argumen, Dua Bobot

Tim penasihat hukum Abdul Wahid yang diketuai Kemal Syahab mengajukan dua argumen utama dalam eksepsi yang dibacakan pada 30 Maret 2026.

Pertama, soal 'kejanggalan' antara narasi OTT dalam konferensi pers KPK dengan konstruksi dakwaan di persidangan. Abdul Wahid sendiri menyatakan: tidak ada OTT dalam dakwaan, padahal narasi OTT dibangun sejak awal oleh KPK. Ia pun membantah menerima secara langsung uang tunai sebesar Rp800 juta seperti yang sempat beredar.

Secara hukum acara pidana, argumen ini bersifat lemah sebagai dasar eksepsi formal. KUHAP tidak mensyaratkan OTT sebagai conditio sine qua non — syarat mutlak — agar suatu perkara dapat disidangkan. OTT hanyalah salah satu mekanisme penangkapan; bukan elemen konstitutif tindak pidana. Dengan demikian, ketidakhadiran narasi OTT dalam surat dakwaan bukan cacat hukum, melainkan perbedaan framing komunikasi publik dengan konstruksi yuridis.

Kedua — dan inilah argumen yang lebih serius secara teknis — tim hukum mempersoalkan kompetensi absolut Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkara ini. Mereka mengutip Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tindakan pemerintahan harus terlebih dahulu diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum dapat ditarik menjadi ranah pidana.

Namun ada persoalan mendasar pada argumen ini: Perma 2/2019 relevan untuk sengketa yang bermuara pada Pasal 3 UU Tipikor — penyalahgunaan wewenang. Sementara dakwaan jaksa dalam kasus ini menggunakan Pasal 12e — delik pemerasan. Pemerasan adalah tindak pidana murni yang tidak memerlukan pra-syarat pengujian administratif. Dalam doktrin hukum pidana, pemerasan oleh penyelenggara negara tidak membutuhkan 'jembatan PTUN' untuk dapat diadili di Pengadilan Tipikor.

"Kompetensi peradilan ditentukan oleh konstruksi delik yang didakwakan, bukan oleh label jabatan terdakwa. Bila jaksa mendakwa pemerasan, maka kompetennya adalah Pengadilan Tipikor, bukan PTUN."

Titik Penentu: Di Mana Pertarungan Sesungguhnya

Dengan membaca peta argumentasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksepsi kemungkinan besar akan ditolak hakim — bukan karena tim hukum terdakwa tidak kompeten, melainkan karena dasar hukum argumen mereka tidak kokoh untuk menjegal dakwaan Pasal 12e.

Namun bukan berarti posisi jaksa tanpa celah. Justru di sinilah pertarungan sesungguhnya akan terjadi: pada tahap pembuktian pokok perkara. Setidaknya ada tiga titik kritis yang akan menentukan arah putusan.

Pertama, keterangan Dani M. Nursalam di muka sidang. Dani adalah sosok yang disebut jaksa sebagai penghubung antara aliran uang dari Arief Setiawan hingga ke Abdul Wahid. Konsistensi atau inkonsistensi keterangannya akan sangat menentukan apakah rantai pembuktian jaksa tetap utuh atau justru putus di tengah jalan.

Kedua, kekuatan alat bukti elektronik yang dimiliki KPK. Dalam perkara-perkara sebelumnya, KPK kerap mengandalkan rekaman percakapan, pesan singkat, atau metadata transaksi keuangan untuk membuktikan adanya perintah atau persetujuan dari pelaku utama. Apakah bukti semacam itu ada dan cukup kuat dalam kasus ini, akan terungkap dalam proses pembuktian.

Ketiga, apakah salah satu terdakwa akan mengambil posisi sebagai justice collaborator — saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Dalam konstruksi kasus berlapis seperti ini, keterangan dari dalam lingkaran terdakwa sendiri kerap menjadi faktor penentu yang lebih dahsyat dari bukti dokumenter sekalipun.

Catatan Akhir: Antara Hukum dan Narasi Publik

Di luar ruang sidang, narasi kasus ini berkembang liar — baik di media massa maupun di forum-forum diskusi informal. Ada yang membangun simpati terhadap terdakwa, ada yang memperkuat keyakinan bersalah bahkan sebelum putusan hakim. Keduanya sama-sama berpotensi mengaburkan batas antara penilaian hukum dan penilaian opini publik.

Bagi kalangan jurnalis dan pengamat, penting untuk terus mengembalikan diskusi pada landasan fakta persidangan yang dapat diverifikasi: apa yang tertulis dalam dakwaan, apa yang dibacakan dalam eksepsi, dan apa yang nantinya diucapkan saksi di bawah sumpah. Bukan apa yang beredar dalam konferensi pers atau grup WhatsApp.

Sistem peradilan yang sehat membutuhkan publik yang cerdas membaca proses — bukan hanya hasilnya. Dan dalam kasus ini, proses itu baru saja dimulai. 

Tri Wahyudi

Sekretaris Umum Lembaga Cakra Indonesia (LCI)

Kepala Perwakilan Riau — kanalvisual.com

Pekanbaru, 31 Maret 2026