Rotasi Perangkat Desa Berujung Pemblokiran Kantor Desa, Kades Rimbo Panjang Minta Ikuti Mekanisme Hukum

Rotasi Perangkat Desa Berujung Pemblokiran Kantor Desa, Kades Rimbo Panjang Minta Ikuti Mekanisme Hukum

Kanalvisual.com – Kampar – Riau | Keputusan Kepala Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, merotasi jabatan Sekretaris Desa ke posisi Kaur berbuntut aksi pemblokiran Kantor Desa. Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok warga yang mengaku sebagai ahli waris pemberi hibah tanah tempat berdirinya kantor desa.

Pemblokiran dilakukan dengan menimbun tanah di pintu masuk gerbang Kantor Desa Rimbo Panjang. Selain itu, massa juga memasang spanduk berisi permohonan kepada Camat Tambang dan Bupati Kampar agar memerintahkan Kepala Desa Rimbo Panjang menyelesaikan persoalan internal pemerintahan desa, termasuk dengan BPD, LPM, ninik mamak, tokoh masyarakat, serta ahli waris almarhum Syamsudin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan mutasi perangkat desa yang dinilai tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur desa lainnya. Salah satu perangkat yang dimutasi adalah Sekretaris Desa Rimbo Panjang, Anas Mariono, yang telah menjabat selama beberapa tahun.

Keluarga Sekdes yang dimutasi menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan kesepakatan hibah lahan kantor desa. Dugaan pelanggaran kesepakatan itu kemudian memicu aksi pemblokiran akses publik yang berdampak pada terganggunya pelayanan pemerintahan desa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Rimbo Panjang Ben Zainal Arifin membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 18 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pada keesokan harinya, Senin 19 Januari 2026, pihak desa bersama Camat Tambang, Satpol PP, Babinsa, Kapolsek Tambang, serta sejumlah tokoh masyarakat melakukan pembersihan tumpukan tanah menggunakan truk dan ekskavator.

“Langkah ini kami lakukan agar pelayanan publik tidak terganggu. Kasihan masyarakat jika harus terdampak akibat persoalan ini,” ujar Ben Zainal.

Terkait substansi permasalahan, Ben Zainal menegaskan dirinya siap mengikuti seluruh mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyarankan pihak-pihak yang tidak puas terhadap kebijakan pemerintah desa untuk menempuh jalur yang cerdas dan sesuai hukum.

“Jika kebijakan saya sebagai kepala desa dirasa tidak memuaskan, silakan lakukan upaya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ben Zainal menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Rimbo Panjang atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut, baik atas nama pribadi maupun pemerintah desa. (Tri Wahyudi)