Tim Lawyer Asset Laporkan Inisial JC ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Tim Lawyer Afrizal Sintong, S.I.P., M.Si - Setiawan, S.H,. melaporkan Calon Wakil Bupati Rohil nomor urut 02 inisial JC ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (07/11/2024).
Tim Lawyer Asset, Muhammad Salim, S.H., Zulkifli, S.H., Revi, S.H dan Suryadi, S.H, Ahmad Syarif, S.H serta M. Marten, S.H, melaporkan dugaan fitnah dan Black Campaign yang diduga dilakukan oleh lawan Paslon saat orasi kampanye dialogis sekira pukul 15.30 - 17.30 WIB, pada Jum’at (04/11/2024) di Rumah SETUMAN, Jl. Dusun Mangga Makmur, RT/RW 003/001, Kep. Sintong Makmur, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir.
Tidak hanya itu, termasuk saat orasi di rumah kediaman Darmawansyah di Jl. T. Tambusai RT/RW 005/002, Kel. Banjar XII, Kec.Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir.
Keterangan ini diperoleh dari Kuasa Hukum Tim Asset yang berhasil dirangkum dan diterima Awak Media hari ini, usai melapor ke Bawaslu atas dugaan adanya pelanggaran tersebut.
"Kami telah melaporkan Calon Wakil Bupati Rohil nomor urut 02 ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, atas adanya dugaan fitnah dimana menurut pengamatan kami, orasi kampanye yang dilakukan oleh Terlapor inisial JC," ungkap Kuasa Hukum.
Dihadapan Masyarakat, Ia (JC-red) mengatakan, kalau mau menjadi Kepala Sekolah pakai.. ?. Lalu, Peserta kampanye menjawab, duit.
JC : Jangan takut, lepaskan semua disini, kalau mau menjadi Kepala Sekolah pakai... ?. Peserta kampanye : Duit
JC : Menjadi honorer pakai... ?. Peserta kampanye : duit
JC : Menjadi satpol PP pakai.. ?. Peserta kampanye : Duit
JC : Menjadi Petugas pasar pakai.. ?. Peserta kampanye : Duit.
JC : menjadi Pj Penghulu pakai.. ?. Peserta kampanye : Duit.
"Dan lain sebagainya," jelas kuasa hukum.

Laporan Tim kuasa hukum Asset dikuatkan dengan alat bukti permulaan yang cukup kuat serta didukung dengan pendapat/keterangan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr.Topo Santoso, S.H., M.H yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa, pernyataan yang mengaitkan pihak lain memakai duit (uang) dalam berbagai proses untuk mencari pekerjaan ataupun kedudukan di suatu daerah, dimana pemakaian uang tersebut mengarah kepada Paslon lain yang menjadi lawannya dalam Pilkada.
Jika hal itu tidak benar dilakukan, maka telah merusak reputasi Paslon lain sehingga hal ini masuk dalam klasifikasi suatu 'fitnah' atau 'black campaign' sebagaimana diatur dalam Pasal 187ku ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c UU Pemilu.
"Bahwa terhadap Black Campaign yang diduga telah dilakukan oleh terlapor inisial JC patut diduga melakukan fitnah atau black campaign kepada calon Bupati Rokan Hilir Nomor urut 1, Afrizal Sintong, S.I.P., M.Si," jelasnya.
"Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 187 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 69 Huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 2015, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Kepala Daerah," jelas Suryadi.
"Mewakili kuasa hukum lainnya, kami Tim Lawyer Asset meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) untuk terus mengawal laporan ini agar diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang udangan yang berlaku," ungkap Suryadi.
Terpisah, Kordinator Divisi Pengaduan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Nasrudin, S.H saat dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut, membenarkan adanya laporan Tim Lawyer Paslon Asset.
"Yach benar, pada hari ini ada laporan dari Tim Lawyer Paslon 01 yang melaporkan adanya dugaan Black Campaign. Terkait laporan tersebut, kami akan melihat syarat formil maupun syarat materiilnya terpenuhi atau tidak. Kemudian akan dilakukan kajian awal bilamana itu terpenuhi dalam tempo 2 hari akan kita proses," jawabnya melalui telephone seluler.(Jekson, S.H/Rilis).


