4 Warga Margo Lestari Penuhi Undangan Dinas Kehutanan Terkait Register 40 Gedong Wani

4 Warga Margo Lestari Penuhi Undangan Dinas Kehutanan Terkait Register 40 Gedong Wani

Kanalvisual.com - Lampung Selatan - 4 (empat) orang Warga Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan yang juga Pengurus Koperasi Jaya Adil Marga, pada hari ini, Sabtu (15/12/2023) penuhi undangan Kanit Polhut Makmur, Dinas Kehutanan. 

Keempat warga tersebut, Musni, Nuryono, Nardi, Tugino, didampingi Herman dari Lembaga Mabesbara, yang juga merupakan seorang Jurnalis Media Dimensi TV News Kaperwil Provinsi Lampung dan media Ampera-News com Kota Bandar Lampung, Junaidi Adam (Wartawan Media PAI-News), serta Firdaus, Ketua Koperasi Jaya Adil Marga dan Sekretarisnya.

Pemanggilan tersebut atas adanya laporan dari warga terkait dugaan mengkordinir warga untuk bergabung dalam hal kepengurusan Tanah Register 40 Gedujng Wani Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha.Dinas Polhut, Anwar, mengatakan, pemanggilan tersebut berdasarkan laporan warga saat Polisi Kehutanan (polhut) melakukan Patroli.

Ketua Lembaga Mabesbara,Herman dan Awak Media yang hadir dalam pertemuan tersebut, ingin mengetahui kejadiaan yang sebenarnya, apakah keempat orang warga tersebut mengkordinir untuk melakukan pengrusakan di lahan Register 40.

Kini, keempatnya sudah menghadap Kepala UPTD KPH XIV Gedong Wani Lampung Selatan, Dwi Mayunda, S.Hut., M.Si.

"Hanya 1 atau 2 warga masyarakat yang tidak mengiginkan adanya pelepasan Register 40 Gedong Wani di 6 Desa Kabupaten Lampung Selatan yang diurus atas permintaan warga melalui Koperasi Jaya Adil Marga," ucap Herman. 

Dijelaskan Herman, Pengurus Koperasi Jaya Adil Marga yang memiliki Badan Hukum No. AHU-000.344.AH.01.29 Tahun 2023, tanggal 22 Agustus 2023, sudah mengirim surat ke Presiden Repoblik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo pada tanggal 2 November 2023, perihal Permohonan pelepasan lahan Register 40 Gedong Wani 6 desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan menjadi lahan hak milik masyarakat.

Tambahnya, Koperasi Jaya Adil Marga yang ditunjuk mewakili masyarakat melalui Surat Kuasa dari 6 desa di Kecamatan Jati Agung pada tanggal 23 Juli 2023. Dimana kuasa tersebut diberikan kepada desa dan Ketua Apdesi.dari 6 desa di Kecamatan Jati Agung yaitu Desa Margo Lestari, Sumber Jaya, Sinar Rezeki, Sidoharjo, Purwotani, Karang Rejo.

"Kami juga menyampaikan hasil kegiatan audensi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diterima Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan batas Kawasan Hutan Direktorat Jendral Penegakkan Hukum KLHK, Direktorat PKTHA dan bagian Hukum KLHK dengan tembusan ke beberapa Menteri di antaranya, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BPN RI, DPR RI, Mabes Polri, terkait hal tersebut," ungkap Herman. 

Katanya, dokumen - dokumen sebagai pertimbangan Presiden agar memberikan hak-hak atas lahan 6 desa Register 40 tersebut yang dikelola masyarakat lebih dari 50 tahun telah diserahkan. Desa-desa yang sudah definitif juga telah diserahkan. Termasu Desa Sinar Rezeki sudah berdiri sejak tahun 1972  Artinya sudah lebih 50 Tahun. 

Dan, 6 desa tersebut sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta semua fasilitas-fasilitas umum juga sudah tersedia.

Lanjutnya, surat tugas Pengurus Koperasi sebagai ketua Pengawas Koperasi, surat kuasa Kepala Kampung dari 6 desa yang sudah masuk data yang berjumlah 4000 KK semua dokumennya lengkap. 

Saat dikonfirmasi, keempat warga Margo Lestari yang keluar dari ruangan usai dimintai keterangan oleh Dinas Kehutanan, mengatakan, mereka telah menjawab apa yang dipertanyakan. Bahwa mereka tidak pernah mengkoodinir masyarakat untuk mengikuti pelepasan lahan. Justru mereka diminta masyarakat untuk membantu mengurus lahan melalui Koperasi 

"Jadi kami berempat tidak pernah mengkordinir masyarakat Kec. Jati Agung," ungkap salah seorang perwakilan keempat warga.

"Harapan Kami dari Koprasi Jaya Adil Marga beserta Lembaga Mabesbara dan kawan-kawan media, dapat bekerjasama untuk memperjuangkan masyarakat terkait pelepasan lahan ini menjadi hak milik masyarakat," pungkasnya. (Irpan/Tim).