Ada Apa, Rapat Pengusiran Pemilik Panti Asuhan dan TPA Tak Dihadiri RT dan Warga
Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Rapat terkait pengusiran Pemilik Panti Asuhan Darusalam dan TPA, Sanusi, dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Kamis (31/08/2023).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Camat (Sekcam), Edy Susanto yang mewakili Camat, mengatakan, tujuan diadakan rapat ini untuk mendengar penjelasan dari Sanusi, Ketua RT 15 dan Warga. Meskipun Warga RT 15 tidak hadir, rapat tetap dilaksanakan karena Sanusi dan Kuasa Hukumnya telah hadir.
"Tujuan kita berkumpul memang untuk langsung mendengar dari yang bersangkutan, namun yang dapat didengar keterangan dari salah satu pihak saja. Sementara pihak lain tak hadir. Nanti kita coba lagi, diundang RT 15 dan warganya. Kita adakan rapat lagi di Kantor Camat," ungkap Sekcam.
Ustad Sanusi, Pemilik Panti Asuhan Darusalam dan TPA menjelaskan asal mula dirinya membangun Panti Asuhan Darusalam dan TPA ini.
Diakui Sanusi, sebelumnya dirinya memang mengontrak di dekat tanah Wakaf tersebut. Kemudian, Mario, Pemilik Tanah memanggil dirinya melalui Adek Marlo. Saat bertemu, Mario mengatakan, "tanah ini Saya wakafkan ke Warga Pematang Wangi. Namun, Warga tidak membangun TPA. Maka, tanah ini Saya wakafkan ke Ustad Sanusi dan silahkan bangun TPA dan Panti, tetapi Saya tidak bisa bantu biayanya".
"Memang penyerahan tanah ini disampaikan Marlo secara lisan, akan tetapi disaksikan oleh Purwanto," ucap Sanusi.

"Apa yang disampaikan Sanusi itu, sama juga yang mau Saya sampaikan," tutur Purwanto saat diminta keterangannya.
Sementara itu, Perwakilan dari Dinas Sosial, M. Havis menyampaikan bahwa, masalah urusan tanah dan keberadaan Panti Asuhan ini merupakan urusan Sanusi dan Marlo. Status tanah wakaf diberikan secara lisan, mengingat surat tanah masih di Bank, belum bisa disuratkan. Terkait perizinan TPA, itu ranahnya Sanusi menyelesaikannya dengan Sekcam. Kemudian, Wakapolsek Tanjung Senang, memberikan arahan, bagaimana bisa selesai dengan baik.
Kuasa Hukum Sanusi, Arisandi Harahap, S.H, mengatakan, "Kami minta keadilan untuk Pemilik Panti Asuhan Darusalam dan TPA, Ustad Sanusi. Karena Sanusi membangun Panti Asuhan dan TPA itu dengan menjual rumahnya di Jawa seharga Rp.150.000.000.
"Ketidak hadiran Ketua RT 15 dan Warganya membuat rapat tersebut kurang efektif. Begitu juga dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, tidak hadir," kata Arisandi.
Tetapi, lanjut Arisandi, waktu pencopotan Banner, ada Aparat Penegak Hukum (APH). Kanit Polsek Tanjung Seneng, Novri dan Ketua RT 15 yang ikut memerintahkan mencopot semua banner Panti Asuhan.
"Dalam hal ini, sebenarnya APH fungsinya apa di ranah ini," tanah Arisandi.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Perwakilan Dinas Sosial, M. Havis, Sekcam, Edy Susanto, Lurah Pematang Wangi, Firdaus Organda, Ust. Sanusi beserta Kuasa Hukumnya, Arisandi Harahap, S.H, serta serta Keluarga Sanusi.
Diminta tanggapannya, Ketua Lembaga Mabesbara Kota Bandar Lampung, Herman, berharap agar permasalahan ini segera tuntas.
Menurut Herman, dalam permasalahan ini, sebenarnya yang berhak memutuskan untuk tidak ada lagi Panti Asuhan Darusalam ini adalah pemilik tanah. Bukan dari APH atau RT 15 beserta Warga.
Herman juga mempertanyakan apa fungsi APH dalam hal ini Kanit, Novri dan RT yang diduga menyuruh mengosongkan Panti Asuhan.
"Ada apa dengan Kanit, Novri ini. Apabila Novri terlibat dalam hal pengusiran atau memprovokatori Warga RT 15, Saya selaku Ketua lembaga Mabesbara Kota Bandar Lampung, akan melapor ke Propam Polda Lampung," ucap Herman. (Irpan/Red).


