Camat Natar Diduga Gagal Paham Aturan Pencairan Dana Desa

Camat Natar Diduga Gagal Paham Aturan Pencairan Dana Desa

Kanalvisual.com - Lampung Selatan - Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, S.P menanggapi sanggahan atau tepisan Camat Natar, Supi'ah yang dimuat di media online Radarlamsel.disway.id terbitan Kamis 02 Januari 2025.

Dalam sanggahan tersebut, menurut Camat Natar, beberapa kali pihak kecamatan melayangkan surat teguran terkait realisasi penggunaan dana desa.

Bahwa mengenai pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh desa di Kecamatan Natar, kata Supi'ah, pihaknya telah bekerja secara maksimal bahkan tugas dan fungsi selaku Camat telah dijalankannya sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.

Sanggahan Camat tersebut menurut Aminudin,  justru menegaskan, bahwa yang bersangkutan tidak memahami tugas dan fungsinya selaku perpanjangan tangan Bupati sebagai Pembina, Pengawas dan yang bersangkutan tidak memahami isi dari Perbup nomor 48 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

Dijelaskan, bahwa persyaratan Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap I yang ditentukan serta tidak ditentukan dan ADD Triwulan 1 Tahun Anggaran 2024 :

1. APBDes Awal (Perdes,Perkades, Berita Acara Musyawarah BPD, Lampiran Perdes dan Perkades 1a, 1b, 1c dan RAB) R-APBDes harus dievaluasi terlebih dahulu di tingkat kecamatan menggunakan Form dilampir 1 Perbup No. 48 Tahun 2023.

2. RPJMDes (bagi Kepala Desa yang dilantik di Tahun 2023) 

3. RKPDesa 

4. Proposal DD yang ditentukan tahap I (60%) Tahun Anggaran 2024 (cover) Tanggal 18 Maret 2024 

- Permohonan Pencairan DD Tahap I yang ditentukan 

- Surat Pernyataan DD 100% yang ditentukan (bermaterai) 

- Surat Pernyataan DD Tahap I Yang Ditentukan (Bermaterai) 

- Rincian DD 100% yang ditentukan (Ditandatangani oleh Camat) 

- Rincian DD Tahap I yang ditentukan (BLT Desa minimal 7 bulan) (Ditandatangani oleh Camat) 

- Fotocopy Buku Rekening 

5. Proposal DD yang tidak ditentukan tahap I (40%) Tahun Anggaran 2024 (Cover) Tanggal 18 Maret 2024 

- Permohonan Pencairan DD Tahap I yang tidak ditentukan 

- Surat Pernyataan DD 100% yang tidak ditentukan (bermaterai) 

- Surat Pernyataan DD Tahap I yang tidak ditentukan (bermaterai) 

- Rincian DD 100% yang tidak ditentukan (Ditandatangani oleh Camat) 

- Rincian DD Tahap I yang tidak ditentukan (Ditandatangani oleh Camat) 

- Fotocopy Buku Rekening 

6. Proposal ADD bulan Desember Tahun Anggaran 2023 (Cover) 

- Permohonan ADD bulan Desember Tahun Anggaran 2023 

- Surat Pernyataan ADD Desember (bermaterai) 

- Rincian ADD bulan Desember Tahun Anggaran 2023 (Ditandatangani oleh Camat) 

- Fotocopy Rekening

Kemudian persyaratan pencairan tahap 2, poin 2  dijelaskan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya di tahap 1  menunjukkan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 40 persen sampai dengan 60 persen dari dana tahap 1 dan BLT DD yang sudah disalurkan.

Poin 3, Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahap 1 kepada Camat, selanjutnya Camat mengeluarkan surat keterangan yang disampaikan kepada Bupati C/q Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Senada dengan penjelasan Kasi Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Lampung, Muhammad Iqbal yang dihubungi via WhatsApp Minggu (05/01/2025), bahwa syarat pencairan DD tahap 2 melampirkan rincian DD tahap 2 diketahui dan ditanda tangani Camat. Laporan realisasi tahap 1,minimal  sudah terealisasi 60 persen diketahui dan ditanda tangani Camat.

Syarat DD tahap 2

- Rincian penggunaan dd tahap 2 (diketahui dan ditandatangani Camat)

- Laporan realisasi tahap 1 minimal sudah terealisasi 60 persen (diketahui dan ditandatangani Camat).

Jadi, kata Aminudin, Camat harus melakukan monitoring dan memastikan pelaksanaan kegiatan dana desa tahap 1 sudah teralisasi minimal capain 60 persen baru dapat menandatangani pengajuan desa untuk pencairan tahap 2.

"Tidak bisa ditepis bahwa ketidak pahaman Camat atas Perbup No. 48 tahun 2023 dan tentang persyaratan pengajuan dana desa mengakibatkan realisasi dana desa tidak berjalan sebagaimana mestinya dan mengakibatkan merugikan warga masyarakat desa dan merugikan keuangan negara," ujar Aminudin. 

Hal tersebut dipertegas dengan penjelasan Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah, S.H yang dihubungi via telpon pada Jum'at (03/01/2025). Camat semestinya melakukan monitoring sebelum menandatangani pengacuan pencairan DD tahap berikutnya, guna memastikan bahwa pelaksaan kegiatan benar-benar sudah dilaksanakan oleh desa.

Lanjut Aminudin, jadi jelas, bahwa seorang Camat tidak cukup hanya memberikan teguran lisan atau teguran tertulis saja, tetapi Camat patut tidak menandatangani proposal pengajuan dana desa apabila pihak desa belum melaksanakan kegiatan pelaksanaan dana desa termin sebelumnya.

Aminudin berharap kepada pemerintahan terpilih hasil pilkada 2024, agar benar-benar dapat menempatkan orang-orang yang punya integritas dan pejabat yang benar-benar memahami permasalahan di desa dan mengerti terkait aturan dana desa untuk ditempatkan sebagai Camat. Hal ini penting karena Camat merupakan perpanjangan tangan Bupati di kecamatan untuk memastikan seluruh program pembangunan di desa dapat terealisasi dengan baik.  (Red/Rls/FPII Lampung).