Diduga Tidak Responsif, Dumas Kapolres Pesisir Barat Dilaporkan ke Polda Lampung

Diduga Tidak Responsif, Dumas Kapolres Pesisir Barat Dilaporkan ke Polda Lampung

Kanalvisual.com - Pesisir Barat, Lampung - DPW-LP Nasdem Resmi laporkan kinerja Polres Pesisir Barat ke Polda Lampung terkait kurangnya pelayanan pengaduan masyarakat yang mana beberapa laporan yang tidak diindahkan oleh Polres Pesisir Barat, terkait Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan oleh LP Nasdem, Kamis (24/08/1023).

Terkait dengan aduan Tindak Pidana Korupsi, Pimpinan LP Nasdem melaporkan : Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H (Terlapor I), Kasat Reskrim, Iptu. Riki Nopriansah, S.H, M.H (Terlapor II), Kanit Tipikor, Aldi (Terlapor III).

Dijelaskan bahwa, DPW-LP Nasdem telah melayangkan 2 (dua) laporan pada tanggal 07 Juni 2023 dan 1 (satu) laporan pada tangal 04 Juli 2023. Laporan tersebut terkait pengaduan Masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi di Sekolah SMKN 1 Ngambur, Sekolah SMKN 1 Bengkunat Blimbing dan Desa Pajar Bulan Kabupaten Pesisir Barat, namun sampai saat ini tidak direspon/tanggapi oleh Polres Pesisir Barat.

Pimpinan Umum LP Nasdem, Binsar D.T Sidauruk, mengatakan, laporan Dumas yang Mereka sampaikan hingga saat ini tidak ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

"Dasar hukum sudah jelas peraturan Mahkamah Agung No. 9 tahun 2016 tentang Hak Pelapor dan Terlapor, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1 dan No. 14 tahun 2011, Undang-Undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999," ungkap Binsar.

Dijelaskannya, Kita ketahui bahwa, Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mulai dari para Pejabat Utama Mabes Polri, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), hingga Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) seluruh Indonesia di Istana Negara, agar Polri memperbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada institusi Polri.

Tambah Binsar, sudah jelas Polri merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang paling dekat dengan rakyat dan paling sering berinteraksi dengan masyarakat. Untuk itu, Binsar meminta kepada para Petinggi dan Perwira Polri untuk selalu mengingatkan anggotanya agar memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, rasa aman dan nyaman masyarakat itu akan berkurang atau hilang bila pelayanan Polisi tak ada atau lambat. Ini masalah persepsi.

"Karena apa pun itu, Polri adalah Pengayom Masyarakat. Hal-hal yang kecil-kecil tolong betul-betul dilayani masyarakat, harus direspon cepat".

"Sesuai perintah Kapolri, harus bertindak tegas dan terukur dalam penindakan hukum terkhusus penangan perkara terkait perkara dugaan tindakan pidana korupsi karena hal tersebut dikategorikan tindak pidana luar biasa atau Extraordinary Crime oleh berbagai negara termasuk Indonesia. Kapolri harus bertindak tegas sehingga rasa terayomi dan rasa aman itu menjadi ada,” pungkasnya. (Adung).