DPRD dan BupatI Rohil Tanda Tangani Nota Kesepakatan P-KUA PPAS APBD Tahun 2024

DPRD dan BupatI Rohil Tanda Tangani Nota Kesepakatan P-KUA PPAS APBD Tahun 2024

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Melalui Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran DPRD Rokan Hilir terkait perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024, Pemkab Rohil bersama DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024.

Dilaksanakan pada Jumat (13/09/2024) dini hari di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Jalan Lintas Pesisir, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau. 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Rohil, Hamzah tersebut, dihadiri Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, Sekdakab Rohil, Fauzi Efrizal, Sekwan, Sarman Syahroni, para Kepala OPD serta 35 Anggota DPRD Rohil.  

Hamzah saat memimpin rapat menyampaikan, bahwa sesuai Pasal 129 Ayat 1 poin b Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan. 

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dengan agenda pokok laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir sekaligus MoU P-KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, Saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hamzah saat membuka rapat. 

Dalam penyampaikannya, Bupati Rohil, Afrizal Sintong mengucapkan terima kasih kepada semua Ketua dan Anggota DPRD Rohil yang telah mencurahkan energi dan fikiran untuk memberikan saran serta masukan pada pembahasan rencana perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024. 

"Atas nama Pemerintah Daerah, izinkan Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan Ketua dan seluruh Anggota DPRD yang telah bersusah payah memberikan energi dan pemikiran serta saran pada pembahasan perubahan anggaran KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024," ucap Bupati.

"Kiranya kesepakatan ini dapat segera ditindak lanjuti dalam proses dan tahapan perubahan berikutnya. Tentunya menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, guna mengakomodir perubahan berbagai asumsi makro daerah," tambah Bupati. 

Sehingga, kata Bupati, apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan dengan kondisi riil daerah saat.

Secara umum dapat disampaikan bahwa secara posisi perencanaan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan perubahan anggaran KUA dan PPAS tahun 2024 terdiri dari pendapatan daerah, dimana pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp. 2.116.796.117.735 menjadi Rp. 2.902.604. 269.533 atau bertambah sebesar Rp. 785.808.151.798. 

Lanjutnya, belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya Rp. 2.239.304.748.785 menjadi Rp. 2.910.627.519.794,69 atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 671.322.771.009,69. 

Sedangkan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa perhitungan lebih tahun anggaran sebelumnya (Silpa) dari awal sebesar Rp. 6.493.736.000 menjadi Rp. 8.023.250.261,69 dan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI , untuk pengeluaran pembiayaan tidak ada perubahan yaitu sebesar Rp. 0 (Nol rupiah). 

“Sementara, untuk sisa lebih biaya pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebelumnya defisit sebesar Rp. 56.014.895.050 menjadi sebesar Rp. 0. Demikianlah secara ringkas substansi perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini disampaikan,” ucapnya. 

Rapat diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS oleh pihak Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Rokan Hilir. (Jekson, S.H).