Kapolres Rohil Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K. M.H, memimpin langsung pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi dalam kegiatan Press Release yang digelar bertempat di depan Ruangan Sat Reskrim Polres Rohil. Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB.
Didampingi, Kasat Reskrim Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata,S.Tr.K., S.I.K., M.Si, KBO Sat Reskrim Polres Rohil, Iptu Yohanes Untung Sormin, S.H, Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Dahri Iskandar Lubis.
Juga dihadiri BKSDA Kabupaten Rohil, Muslino, S.Si dan Rahmat Dani, S.Hut, serta Tersangka pelaku US Trg. Sebanyak 1449 ekor Belangkas dimusnahkan dengan ditanam ke dalam tanah.
Dalam kesempatan ini, Kapolres AKBP melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Dahri Iskandar Lubis menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti terkait pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
"Telah berlangsung kegiatan Press Release pemusnahan Barang Bukti 1449 ekor Belangkas, Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dan Polsek Panipahan. Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 01 / I / 2025 / Unit Reskrim Polsek Panipahan/ Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 26 Januari 2024," terang Ipda Dahri.
Seperti telah disampaikan sebelumnya, bahwa Jajaran Polres Rohil di Polsek Panipahan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial US Trg (30) alamat Jl. Bhakti Mesjid Raya, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Terduga Pelaku tertangkap di Jl. Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Minggu tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa isi dari 10 kotak Piber yang terdapat di dalam 1 unit mobil jenis Isuzu Traga tersebut berupa hewan laut Belangkas yang merupakan hewan dilindungi.
Kemudian tersangka pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hilir guna dimintai keterangan lebih lanjut, dan tadi barang bukti telah dimusnahkan dengan cara melakukan penanaman ke dalam tanah.
Tersangka dijerat dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indoneaia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
"Bahwasanya pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga satwa liar yang dilindungi di Wilayah hukum Polres Rohil," ungkap Kapolres melalui Kasi Humas.
"Kami berharap setelah ini tidak ada lagi terjadi perbuatan serupa terhadap hewan yang dilindungi di Wilayah Hukum Kabupaten Rokan Hilir, kata Kapolres Rohill," terang Ipda Dahri. (Jekson, S.H/Humas Polres Rohil).