Pasar Malam di Bagan Sinembah, Harus Taati Peraturan Daerah yang Berlaku

Pasar Malam di Bagan Sinembah, Harus Taati Peraturan Daerah yang Berlaku

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Pasar malam tentunya selalu menjadi tujuan utama bagi Masyarakat khususnya di Bagan Batu, Rokan Hilir (Rohil). Pasalnya, segala bentuk hiburan dan permainan anak ada di pasar malam. Namun, pasar malam akan menjadi polemik ketika tatanan dan aturan tidak ditaati dengan baik, bahkan dapat juga merugikan semua pihak karena gagalnya kontribusi kepada Pemerintah Daerah. Rabu (26/04/2023).

"Sepengetahuan Saya sudah masuk, karena seingat Saya pernah koordinasi dengan Anggota tentang hal ini, tapi nanti ditanya dengan petugasnya," jawab Bapenda Rohil, Cicik Mawardi Athar AP, M.Si kepada Ketua SPI DPD Rohil saat dikomfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (25/04/2023).

Namun, Cicik tidak menjelaskan lebih rinci kontribusi yang diberikan seperti apa.

Pasar malam yang beroperasi di Bagan Batu, Rohil dinilai masih jauh dari pasar malam yang sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Rohil, Jekson Sihombing dalam Pres rilisnya kepada Awak Media yang tergabung dalam wadah Organisasi SPI, Selasa (25/04/2023).

Pasalnya, menurut Jekson Sihombing, pasar malam di Bagan Batu, Rohil, diduga tidak sesuai dengan aturan, bahkan terkesan kebal aturan. Pasar malam tersebut berada di Jl. Jend Sudirman Km. 1 Bagan Batu, Samping Rumah Sakit Awal Bross Bagan Batu, Kec. Bagan Sinembah, Kab Rohil.

Meskipun kegiatan pasar malam tersebut diadakan setahun sekali, namun setiap malam pasti menyebabkan kemacetan. Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan tata kelola di Pasar malam tersebut yang dinilai masih jauh dari aturan dan peraturan, bahkan kegiatan pasar malam tersebut diduga melanggar aturan.

"Karena menurut informasi yang kita terima dari salah seorang Anggota Ormas, mengatakan, sudah ada PT sebagai Pemenang tender parkir di Bagan Batu, namun tidak difungsikan," ujar Jekson.

"Kami melihat langsung, di sana juga banyak Petugas parkir yang tidak tertata rapi, menyerobot hak untuk pengguna jalan. Sehingga sering menimbulkan kemacetan karena semrawut," ucap Jekson

Jekson menduga, hal tersebut diakibatkan tidak adanya ketegasan dan lemahnya pengawasan dari Panitia Penyelenggara dan Dinas/Instansi terkait. Sehingga para Juru parkir bebas memarkirkan kendaraan di badan jalan tanpa memperhatikan kesemrawutan jalan yang dapat menimbulkan kemacetan. 

Katanya, seharusnya Dinas atau Instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan dan Pol PP  mengawasi bahkan menata dengan rapi pasar malam tersebut, agar tidak menimbulkan kemacetan.

"Jika sembrawut begitu kan mengakibatkan kemacetan, kemudian merugikan orang lain. Karena banyak Masyarakat melintas di jalan depan pasar malam tersebut, kemungkinan ada yang lagi mengejar waktu, mereka terburu-buru. Karena jalan macet, dapat membahayakan kedua belah pihak, Juru parkir atau Masyarakat (Pengendara-red)," kata Jekson.

Selain masalah tersebut, Jekson juga menyoroti Izin dan Administrasi yang harus dibuat untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut. Mengingat adanya fasilitas publik yang dimanfaatkan. 

"Iya, kan seperti itu ada Daerah Milik Jalan (DMJ) yang dijadikan lahan parkir. Lokasi yang dipakai walaupun bukan milik Pemerintah, kan ada juga milik pihak Swasta/Perorangan yang tentunya itu harus ada retribusinya ke Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Lalu, penggunaan listrik untuk menerangi Lapak dan Wahana Permainan yang ada di pasar malam.

Menurut Jekson, jika itu menggunakan listrik dari PLN, tentu pihak PLN harus mengetahuinya.

"Jika Pemerintah Daerah setempat dan Aparatur terkait masih menyepelekan hal tersebut, mungkin hal ini akan menjadi bahan Investigasi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) dengan meminta bantuan instansi terkait guna mengkaji lebih dalam potensi Mal Administrasi, agar kedepanya tidak terulang kembali," tegasnya. 

Tanpa mengkesampingkan perputaran ekonomi masyarakat yang berkecimpung dalam kegiatan tersebut yang notabene adalah Pedagang pendatang atau bukan Penduduk tempatan, tentunya ada aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Negara, untuk sama-sama saling menghargai hak Masyarakat agar tercipta ketertiban umum. Jangan sampai ada hak Masyarakat lain yang dirugikan, terutama merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

"Panitia hanya menyediakan tempat. Namun Pedagang dan Pengelola hiburan adalah orang Pendatang yang segaja didatangkan," kata Jekson mengutip keterangan salah seorang Warga yang enggan disebutkan namanya yang selama ini menjadi Panitia pasar malam di Bagan Batu

Lebih lanjut dijelaskanya, Ia juga sangat mendukung kegiatan pasar malam tersebut. Namun, tentunya harus dengan tatanan yang baik dan mengikuti aturan yang sudah di tetapkan pemerintah.

"Kami juga tentunya mendukung, namun mereka juga harus taat terhadap aturan. Kalau sembrawut begitu, banyak juga Masyarakat yang dirugikan," kata Warga tersebut.

"Selain itu, soal ijinnya harus jelas, penggunaan listrik harus jelas dan lahan parkir, semua yang di bawah binaan Pemda itu harus jelas. Karena semua itu akan berdampak masuk atau tidaknya retribusi tersebut kepada Pemerintah Daerah, tandasnya. (Tim SPI DPD Rohil/Red).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir, Budi Fitriadi dan Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Rohil, Cici, saat dikonfirmasi Awak Media jaringan SPI melalui pesan chat WhatsApp, Selasa (25/04/2023), hingga berita Ini ditayangkan belum bersedia memberikan jawaban.