Penahanan LH di Polrestabes Medan Diduga Cacat Prosedur, Istri LH Minta Keadilan
Kanalvisual.com - Medan, Sumut - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Devi Angryani Rumapea (33) warga Sunggal menceritakan ikhwal suaminya LH dijebloskan ke jeruji besi akibat utang piutang di tempat suaminya bekerja, salah satu Koperasi di Kota Medan.
Devi Angryani Rumapea menuturkan, bahwa Ia dan suaminya sudah berupaya untuk membayar utang tersebut kepada Juragan Koperasi yang diduga kuat dalang dalam intervensi hukum ini yang menjadikan LH di bui.
”Kami sudah membayar kepada pihak perusahaan dengan rincian mencicil di awal Rp. 15 juta. Berselang dua minggu kembali membayar Rp. 3 juta. Dan pada bulan Maret dicicil Rp. 35 juta. Tim Juragan tempat suaminya bekerja juga datang ke rumah dan dibuat surat perjanjian dengan cara gaji dipotong tiap bulannya.
"Utang Kami tinggal tersisa seratusan juta lagi setelah beberapa kali dicicil,” urai Devi, Selasa (23/04/2024).
Lanjutnya, tidak hanya itu, juga dibuat kesepakatan berupa pernyataan pada tanggal 26 Desember 2023 bertempat di Jalan Tanjung Balai, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara bahwa LH akan berupaya mencicil kekurangan hutang tersebut.
"Ironisnya, Tim sang bos juragan koperasi itu beberapa saat kemudian mendatangi kediaman LH dan menyita dengan cara paksa satu unit kendaraan roda dua tanpa surat penyitaan," kata Devi Angryani Rumapea saat berbincang dengan kru Awak Media.
Devi Angryani Rumapea yang masih memiliki tanggungan anak yang masih balita itu kini kewalahan untuk membutuhi hidup anak – anaknya. Pasalnya, suaminya (LH) sebagai tulang punggung telah dijebloskan kedalam penjara sejak tanggal 02 April lalu.
Devi yang mengetahui betul duduk perkara ini, menuturkan, keluarganya ketakutan adanya tekanan yang kuat dari pihak luar maka LH terkesan dipaksakan untuk masuk jeruji besi. Pasalnya, LH belum pernah sekalipun diperiksa di Kepolisian atas laporan juragan koperasi tersebut dan langsung ditahan bak bandit kelas kakap.
"Harapan Saya kepada bapak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan dan Komisi III DPR RI agar hal ini menjadi pertimbangan, Saya berharap suami Saya dibebaskan,” pintanya.
Devi Angryani Rumapea menjelaskan, awal dari hutang piutang kepada juragan koperasi itu bermula dari suaminya bekerja dengan mencari nasabah. Namun sesaat mencari nasabah di lapangan, uang yang dijalankan tersebut sempat digunakan untuk keperluan pribadinya.
Dilain sisi, Tim Kuasa Hukum, Op Giawa, S.H mengendus adanya cacat prosedur dalam penangkapan LH tersebut. Pasalnya, kliennya itu diyakini tidak dapat dijerat hukum pidana terkait utang piutang yang masih berjalan dan diupayakan untuk dibayarkan oleh kliennya.
Oleh karena itu, Op Giawa, S.H meminta kepada Penyidik Pembantu Polrestabes Medan untuk merevisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya itu.
”Tim Kita telah melakukan pendampingan hukum dan telah meminta turunan salinan BAP Tersangka atas nama L Hutauruk dan sudah diberikan oleh Penyidik Pembantu (M Sitompul), Penyidik Pembantu, Viktor Rambe,” katanya.
Ironisnya, dalam Isi dari BAP Tersangka tersebut tidak dimuatkan semua keterangan dari Tersangka. Sehingga Penasehat Hukum menduga ada prosedurnya untuk meminta BAP belum terang benderang dan tidak transparan, sehingga akibatnya merugikan pihak kliennya.
Tambahnya, bila diperhatikan dalam BAPnya tersebut, itu merujuk sepihak untuk duduknya perkara Pidana sebagaimana Pasal 374 penggelapan dalam jabatan.
Sementara pengakuan dari Tersangka sudah dia sampaikan semua keterangannya, namun tidak semua termuatkan di BAP tersebut.
Dalam keterangan resminya, Op Giawa, S.H menuding penetapan Tersangka LH diduga terlalu dipaksakan dan terburu-buru, sehingga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun melalui Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba dalam sambungan celular namun belum memberikan tanggapan resmi. (Tim/Ek).


