Periksa Aliran Dana Bimtek Penghulu, Masyarakat Rohil Minta Kemendagri Bentuk Tim Khusus

Periksa Aliran Dana Bimtek Penghulu, Masyarakat Rohil Minta Kemendagri Bentuk Tim Khusus

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Di tengah ketidakpastian anggaran Pemkab Rohil yang mengakibatkan banyaknya pembayaran yang belum dapat diselesaikan hingga saat ini, kembali muncul rumor para Kepala Desa/Penghulu di Rohil melaksanakan Bimtek dan Studi Tiru ke luar daerah.

Hal ini diketahui setelah beberapa Awak Media menpublikasikan di beberapa media online dan melampirkan selebaran yang tujuannya menghimbau kepada Datuk dan Datin Penghulu adakan Bimtek sesuai isi selebaran yang dikeluarkan oleh Pusat Pelatihan Aparatur Keuangan dan Administrasi Bahana Mulya Dharma (BHD). 

Namun yang membuat Bimtek ini menjadi aneh, karena para Penghulu di Kabupaten Rohil melaksanakan Bimtek dan Studi Tiru ini dalam rangka peningkatan pendapatan dan usaha desa melalui kewenangan Kepala Desa/Penghulu dan isu strategis penggunaan dana desa tahun 2025 di Kabupaten Rohil.

Sementara para Datuk dan Datin Penghulu yang ada di Rohil kebanyakan adalah Pj (Penjabat) yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya. 

Nah, dari permasalahan di atas, lantas kalau ditanya mereka (Penghulu-red) memaksakan diri untuk mengikuti Bimtek, lalu ilmu yang telah didapat selama Bimtek mau disalurkan kemana..? Sementara mereka tidak lama lagi akan dikembalikan ke posisi awal mereka sebelum diangkat menjadi Pj.

Pertayaannya : Apa ini bukan namanya kesewenang wenangan...atau pemborosan anggaran yang bersumber dari keuangan negara...?

Untuk itu, Masyarakat Rohil meminta Tito Karnavian, Mendagri segera membentuk Tim Khusus untuk memeriksa aliran dana desa yang digunakan untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kabupaten Rohil. 

Karena Bimtek yang digelar oleh Penghulu se- Kabupaten Rohil ini, sesuai info yang didapat dan diterima awak media dilaksanakan pada Sabtu - Kamis (21-26/12/2024) yang diduga diprakarsai oleh Bahana Mulya Dharma (BHD) sebagai lembaga pusat pelatihan aparatur keuangan dan administrasi yang sarat dengan kepentingan. 

Dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, Sabtu (21/12/2024), Kepala Dinas PMD Rohil, mengatakan, apa yang ditanya bukan kewenangan dan kapasitas saya, UU dan Peraturan tentang Desa cukup jelas,' Otonom'. tulisnya dalam pesan di WhatsApp.

"Baca UU Desa dan cari peraturan peraturannya sehingga siapa yang harus dijadikan narasumber, makanya singkat pernyataan saya saat dikonfirmasi oleh salah seorang wartawan," tambahnya dalam pesan WhatsApp.

Agar diketahui hal ini sejalan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008.

Pertama, awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas PMD Rohil, Yandra, karena diketahui Dinas PMD adalah dinas yang membawahi Desa/Kepenghuluan yang ada di Rohil. Hal ini agar pemberitaan yang disajikan oleh awak media kepada publik, sesuai dengan cover both side (berimbang), pemberitaan dan berita yang disajikan tidak sepihak.

Kedua, agar masyarakat luas yang ada di Kabupaten Rohil mengetahui apakah kegiatan yang dilakukan oleh Datin atau Datuk Penghulu se-Rohil ini telah diketahui oleh Kepala Dinas PMD atau tidak. Dan, apakah sudah sesuai dengan Juklak dan Juknis penggunaan ADK/ DK.

Karena, informasi yang didapat dan diterima awak media, keberangkatan Penghulu se-Rohil hanya berdasarkan himbauan dari kertas selebaran yang diberikan oleh Pusat Pelatihan Bahana Mulya Dharma (BHD).

Pengurus APDESI Rohil yang juga Pj Penghulu, Sutejo, S.Pd, ikut serta berangkat saat pelaksanaan Bimtek dan Studi Tiru, saat dikonfirmasi menjelaskan, Bahwa Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi/ menyelesaikan RAPBDesa tahun 2024 bagi desa-desa yang sebelumnya sudah menganggarkan. (Jekson, S.H).