Peserta BPJS Tenaga Kerja Kecewa, Klaim Santunan Cacat Permanen Tak Kunjung Dicairkan
Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Sejak Maret tahun 2023 lalu ,Safrizal Siagian seorang Karyawan PT Salim Ivomas Pratama (SIP) yang mengalami kecelakaan kerja saat sedang melakukan tugas/pekerjaan sehari harinya sebagai seorang Tenaga Pemanen tertimpa buah. Hal ini membuat salah satu anggota tubuhnya mengalami cacat permanen, yakni tangan sebelah kanan yang saat ini tidak lagi dapat difungsikan dengan baik.
Namun yang membuat dirinya kecewa adalah ketika Santunan Cacat Permanen yang ditunggu Safrizal Siagian akibat kecelakaan kerja yang dialaminya hingga mendekati satu tahun, tak kunjung dibayar BPJS ketenagakerjaan.
Meski telah berulang kali diupayakan dengan mendatangi Kantor BPJS TK di Perusahaan SIP tempatnya bekerja, maupun di Rumah Sakit Aulia Hospital Pekanbaru ketika dirinya sedang kontrol pengobatan dan juga KCP BPJS Rohil di Bagan Batu, tak juga mendapatkan santunan. Padahal, Safrizal dari awal telah bekerja sebagai Karyawan di PT SIP termasuk Peserta BPJS TK Penerima Upah.
Hal inilah yang mendorong Safrizal Siagian menyampaikan permasalahan yang sedang dialaminya kepada Awak Media ini beberapa bulan yang lalu, agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.
Untuk itu, Awak media Pada Januari 2024 lalu, Awak Media Kanalvisual.com mendatangi Kantor BPJS Dumai dan bertemu langsung dengan Alyanti, guna meminta keterangan terkait keterlambatan pembayaran santunan cacat permanen yang dialami Safrizal.
Saat itu, langsung berkordinasi dengan Wiwid, seorang Karyawan Rumah Sakit Aulia Hospital yang bekerja sebagai Admin di bagian BPJS Ketenagakerjaan.
Ditengah perbincangan langsung dengan Wiwid, Keoala BPJS Dumai, Alyanti yang menyaksikan perbincangan, mengatakan, bahwa klaim pembayaran biaya pengobatan Safrizal Siagian hingga saat itu belum sepenuhnya dibayarkan, oleh BPJS Tenagakerja kepada Rumah Sakit Aulia Pekan Baru. Hal ini mengakibatkan klaim santunan cacat permanen Safrizal Siagian belum dapat diajukan, menunggu dilakukanya proses pembayaran biaya pengobatan.
Untuk itu, pada awal bulan Februari lalu Safrizal Siagian didampingi awak media, coba cari dan gali informasi terkait keterlambatan pembayaran santunan, namun tidak kunjung membuahkan hasil. Lalu mendatangi KCp BPJS TK Rohil di Bagan Batu dan langsung bertemu salah seorang Pengawai yang ada di kantor tersebut, sesuai keterangan Safrizal kepada awak media.
Saat itu Safrizal menjelaskan dan memberikan kertas selembar yang bertuliskan syarat2 yang harus dipenuhi untuk pengajuan santunan cacat permanen dari BPJS TK, untuk segera melengkapi segala syarat pendukung agar dapat diproses. dan pada saat itu
"Saya disarankan untuk datang kembali pada awal Maret 2024, sambil menunggu informasi dari Dumai terkait pembayaran biaya pengobatan dari BPJS TK kepada Rumah Sakit Aulia Hospital Pekanbaru," ujar Safrizal.
Awal bulan Maret, tepatnya Senin, 4 Maret 2024,.Safrizal Siagian didampingi awak media, mengajukan klaim santunan cacat permanen yang dialaminya, melalui KCP BPJS TK Rohil di Bagan Batu. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum juga ada tanda-tanda pencairan. Padahal seperti yang diketahui, pencairan santunan dilakukan dalam waktu 3-7 hari sejak pertama kali diajukan.
Karena terlalu lama menunggu, saat dikonfirmasi, Pimpinan Kantor Cabang BPJS TK Dumai, Alyanti, menjelaskan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini, statusnya masih pengobatan, pembayaran di Aulià Hospital Februari 2024 dengan tanggal pembiayaan 07 / 2023, kalau tidak salah Roni dari Kcp Rohil ada konfirmasi ke dirinya terkait JKK ini.
"Saya sampaikan benar udah datang ke Dumai untuk mendapat info kelanjutan proses pengobatan dan hak TK kalau ada cacat, Tapi menurut info Roni masih ada berkas yang belum lengkap dan Beliau belum menerima berkas dan juga belum memproses berkasnya. Tapi untuk sekarang, Saya belum ada info dan belum ada berkas yang dilanjutkan ke Saya," ujar Alyanti kepada awak media.
Mendengar jawaban tersebut, awak media kembali bertanya, "Lho itu khan sudah di serahkan hari Senin, tanggal 4 Marer 2024 kemaren bu kepada bapak itu (yang diketahui bernama Roni).
"Kalau Dia bilang nggak ada, ini ada apa dengan BPJS TK KCP Rohil (Bagan Batu)? Malah Dia (Roni-red) mengatakan kepada Safrizal Siagian, bahwa berkasnya sudah lengkap'.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Alyanti lalu mengatakan, "Ooh kalau sudah lengkap berarti tinggal tunggu beliau proses, karena infonya memang kemaren, ada beberapa info tentang kepastian tutup kasusnya belum jelas".
"Mohon ditunggu yach," ujar Alyanti.
Safrizal Siagian dalam kesempatan ini menyampaikan, kiranya kasus-kasus seperti yang dialaminya tidak lagi terulang. Karena menurutnya, santunan cacat permanen bagi korban kecelakaan kerja sangat berarti untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga, untuk dijadikan modal usaha. Sebab, untuk bekerja dengan premi tinggi sudah tidak mungkin lagi, akibat cacat yang dialam hanya dapat mengharapkan gaji pokok dari perusahaan tanpa tambahan premi. (Jekson, S.H).


