Seorang Pria Ditangkap Polisi Setelah Lakukan Pencurian di PT APS Lamtim

Seorang Pria Ditangkap Polisi Setelah Lakukan Pencurian di PT APS Lamtim

Kanalvisual.com - Lampung Timur - Polsek Sekampung Udik  Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membawa seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik, Iptu Eko Budiarto, Rabu (10/05/2023) menjelaskan, Pelaku berinisial KA (37) Warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/04/2023) sekira pukul 08.30 WIB di PT APS Argo Prima Sejahtera (APS) di lokasi Perkebunan Desa Gunung Pasir Jaya, RT 16 RW 02 Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku masuk kedalam lokasi perkebunan dengan mengendarai satu unit Mobil Truck Cold Dissel, kemudian memotong bak penampung air tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan alat Grenda dan Genset, selanjutnya potongan tersebut dibawa keluar dari lokasi perkebunan.

Atas kejadian tersebut, Korban PT APS mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 70.000.000 dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sekampung Udik.

Setelah menerima laporan anggota Polsek Sekampung Udik melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa (09/05/2023) sekira pukul 13.00 WIB, mendapat informasi keberadaan terduga Pelaku tindak pidana pencurian. Gerak cepat Tim Tekab 308 Presisi Polsek  Sekampung Udik, melakukan penangkapan terhadap Pelaku di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik.

Dari hasil  penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah potongan bak besi stainless berwarna krom dengan ukuran 2 × 4 meter.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti (BB)  dibawa ke Polsek Sekampung Udik untuk diproses secara hukum.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Adung).